PERANGKAT PELINDUNGAN BURUH MIGRAN DALAM UU PPMI
1 min readJika disederhanakan, perangkat dalam Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indnesia itu ada dua yaitu perangkat pelindungan di luar negeri dan di dalam negeri. Demikian disampaikan oleh Bobi Anwar Maarif dalam sosiaisasi UU PPMI di Hotel Kresna Wonosobo Jawa Tengah (11/5/2018).
Menurutnya, perangkat pelindungan buruh migran Indonesia di luar negeri itu antara lain:
- Syarat negara tujuan, dalam UU PPMI negara tujuan harus memiliki Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Asing, atau sudah membuat perjanjian bilateral antar pemerintah, dan atau memiliki undang undang jaminan sosial.
- Penguatan peran Atase Ketenagakerjaan. Dalam UU PPMI, Atase Ketenagakerjaan setara dengan diplomat.
Sementara perangkat pelindungan buruh migran Indonesia di dalam negeri, antara lain:
- Layanan informasi, pendataan dan pemberdayaan di tingkat desa.
- Layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan (vokasi) ditingkat kabupaten atau provinsi. Dalm undang undang ini layanan pelatihan calon pekerja migran didanai oleh pemerintah yang bersumber dari fungsi pendidikan.
- Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ditingkat kabupaten atau provinsi. Layanan terintegrasi ini untuk memudahkan verifikasi dokumen persyaratan menjadi pekerja migran misalnya KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Ijin Keluarga, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Kesehatan. Selain itu untuk memudahkan layanan dokumen penempatan misalnya: Perjanjian Kerja, Perjanjian Penempatan, Paspor, Visa Kerja, dan kepesertaan Jaminan Sosial.
Selain itu ada perangkat pelindungan pekerja migran yang meliputi di dalam dan di luar negeri yaitu, pendataan, pelindungan hukum, pelindungan sosial dan pelindungan ekonomi.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Migrant Care di Hotel Kresna Wonosobo Jawa Tengah ini dihadiri oleh sekitar 70 orang terdiri dri organisasi buruh migran, masyarakat sipil, akademisi, instansi terkait, dan DPRD Wonosobo.