
Mengenal Global Compact On Migration
Berdasarkan Organisasi Migrasi Mnternasional (Internasional Organization on Migration), Pada 19 September 2016 Kepala Negara dan Pemerintahan berkumpul untuk pertama kalinya di tingkat global dalam Sidang
Berdasarkan Organisasi Migrasi Mnternasional (Internasional Organization on Migration), Pada 19 September 2016 Kepala Negara dan Pemerintahan berkumpul untuk pertama kalinya di tingkat global dalam Sidang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau
International Organization for Migration (IOM) menyelenggarakan diskusi dalam jaringan bertema “Validasi Penelitian Menguatkan Kebijakan Penghapusan Biaya Penempatan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik. Menurut
Pemerintah telah menetap kebijakan tentang biaya penempatan buruh migran ke luar negeri. Melalui Undang Undang No 18 tahun 2017, pasal 30 berbunyi bahwa Buruh Migran
Vennetia Danes : Kemampuan bahasa menjadi salah satu modal yang penting bagi calon buruh migran, karena kekerasan yang dialami salah satu penyebabnya adalah komunikasi
IOM : 5 Pilar pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kebijakan, penegahan, perlindungan, penuntutan dan kerjasama.
Alur penerbitan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan Permendagri 111/2014, meliuti: perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.
Perdes Perlindungan Masyarakat dari Resiko dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang, bukan untuk mencegah bekerja keluar negeri, tetapi untuk melindungi melalui serangkaian kegiatan pemerintah desa
Maizidah Salas: Trafficking bisa terjadi pada siapa saja, saya berharap film ini tersosialisasi untuk penyadaran kepada masyarakat tentang bahayanya
Setiap nelayan pasti pelaut, tetapi tidak setiap pelaut adalah nelayan. Dari 200 ribuan jumlah pelaut Indonesia, 77 persennya adalah nelayan perikanan.