sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

14 DESA DI SUKABUMI MENETAPKAN PERDES PENCEGAHAN TRAFFICKING

2 min read
Perdes Perlindungan Masyarakat dari Resiko dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang, bukan untuk mencegah bekerja keluar negeri, tetapi untuk melindungi melalui serangkaian kegiatan pemerintah desa

perdes tppo desa kebon pedes sukabumiSebanyak 14 desa di kabupaten Sukabumi, minggu ini dari tanggal13-19 Februari 2017 menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan masyarakat dari resiko dan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perdes ini dietapkan setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, musyawarh konsultasi, lalu penetapan. Dalam proses tersebut pemerintahan desa bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Internasional Organisation for Migration (IOM)

Menurut Dadun Msi Plt Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, Perdes ini semangatnya untuk melindungi masyarakat dari resiko dan bahaya perdagangan orang, bukan untuk mencegah masyarakat untuk bekerja keluar daerah ataupun ke luar negeri.

Perdes TPPO “Perdes ini menetapkan penyebaran informasi, pendataan, penanganan kasus dan pemberdayaan mantan TKI dan korban tTPPO” Jelasnya (18/2/2017)

Lebih dalam disampaikan bahwa tujuan perdes ini adalah :

  1. memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat dari segala risiko dan bahaya TPPO.
  2. memberikan perlindungan kepada korban TPPO dengan mengupayakan pelayanan terpadu bagi korban TPPO.
  3. memberikan pelayanan administrasi dan perlindungan di tingkat desa kepada Calon TKI, TKI, serta pekerja lainnya gunamengurangi risiko dan bahaya TPPO

Adapun ruang lingkupnya meliputi:

  1.     Penyebaran informasi terkait risiko TPPO dan prosedur migrasi kerja
  2.     Pendataan
  3.     Perekrutan dan Penempatan
  4.     Pelayanan dokumen
  5.     Pengaduan dan Penanganan Kasus
  6.     Pemberdayaan
  7.     Sanksi
  8.     Anggaran
  9.     Pembinaan dan Pengawasan
  10.     Ketentuan Penutup

perdes tppo desa mekarjaya jampangkulon sukabumiMenurut Jejen Nurjanah dalam hal pendataan, perdes ini mendata Calon TKI, TKI, Perekrut dan PPTKIS, data tersebut meliputi identitas calon TKI, dokumen penempatan, identitas, SK perekrut dan administrasi penempatan seperti Surat Ijin Pengerahan dari BNP2TKI, Surat Pengantar Rekrut dari Dinas Ketenagakerjaan. Dalam hal perekrutan dan penempatan mengacu pada Undang Undang 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam hal pengaduan dan penanganan kasus, pemerintah mebentuk team yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Terkait dengan pemberdayaan perdes ini mengatur subjek penerima bantuan pemberdayaan yaitu, calon TKI, purna TKI dan korban TPPO. Perdes ini juga menetapkan sanksi bagi perekrut yang tidak menyerahkan identitas, SK dan dkoumen perekrutan berupa pelarangan dokumen dan sanksi sosial yaitu himbauan agar menolak direkrut oleh perekrut yang melanggar. Sanksi ini berupa pemberitahuan melalui berbagai media. Dalam penetapan sanksi, pemerintah desa bisa bekerjasama dengan instansi lain yang sesuai dengan tindakan pelanggaran.

“Yang menarik, pelaksanaan perdes ini menyerap anggaran dari pemerintah desa” Jelas Ketua SBMI Sukabumi.

Bobi Sekjen SBMI menambahkan dalam rencana tindak lanjut, ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain penyebaran informasi, pendataan, penanganan kasus, dan pemberdayaan.

Masing-masing kegiatan tersebut ada sub-sub kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun kerjasama dengan organisasi non pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *