
TARSINAH, DIEVAKUASI MENGGUNAKAN MOBIL ANTI PELURU
Pasal 73 UU 39/2004, Kepulangan TKI terjadi karena: habis kontrak, PHK, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti; atau dideportasi
Pasal 73 UU 39/2004, Kepulangan TKI terjadi karena: habis kontrak, PHK, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti; atau dideportasi
Tarsinah : Terimakasih kepada petugas KBRI Irak, Kementerian Luar Negeri dan seluruh pengurus SBMI yang telah membantu memulangkan saya dari Baghdad Irak
Sabarudin : Seperti sapu lidi, jika tercerai berai maka mudah dipatahkan, tetapi jika dikumpulkan jadi satu tidak bisa dipatahkan, seperti itulah organisasi.
Isyanti : sebenarnya malu dipajang seperti itu, tapi karena sudah terlanjur di negeri orang, apapun yang diperintah Agency terpaksa dituruti
Nuridin : Saya dan keluarga menghaturkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Ditpamwas BNP2TKI
KBRI Irak: kalau kemauannya tidak dipenuhi, benar karena KBRI tidak bisa secara sepihak memulangkan di wilayah hukum negara lain, Polisi setempat saja tidak bisa lakukan itu.
Hariyanto : Penyelenggara pelayanan publik harus berperspektif korban, boleh memberikan pemahaman tetapi tidak boleh menyalahkan korban, dan apalagi menolak pengaduan dari korban
Bisnis penempatan tenaga kerja ke luar negeri memang sangat menggiurkan, bisnis terbesar ketiga ini menjerat korbannya dalam praktik perdagangan orang
Membentuk artinya mendirikan lembaga, menyusun pengurus, aturan & program secara mandiri dari, oleh dan untuk anggota
Ultah SBMI KE 13 di Indramayu dilaksanakan dengan renungan malam, negara ini punya prinsip keadilan, hak atas keadilan bukanlah pemberian tapi harus direbut