MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(14)
UU PPMI: Dalam hal pidana ada 9 pasal pidana dengan 22 jenis pelanggaran, Sementara untuk sanksi administratif hanya mengatur 3 pelanggaran saja
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(12)
UU PPMI: Pembinaan dan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat mengikutsertakan masyarakat sipil
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(13)
UU PPMI: Mekanisme sengketa dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, atau melalui pengadilan
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(11)
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(9)
UU PPMI: Mengatur pembagian tugas Menteri Ketenagakerjaan sebagai regulator membuat 8 kebijakan, dan Kepala Badan ditugasi sebagai eksekutor untuk melaksanakan 7 pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(4)
ada 11 asas dan 2 tujuan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, salah satunya adalah anti-perdagangan manusia.
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(3)
Ada 26 definisi dalam UU PPMI. PMI adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (1)
7 Pertimbangan UU PPMI: bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dst.
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (5)
Pandangan DPR dan Pemerintah dalam prinsip perlindungan buruh migran sama, ada 10 poin prinsip sepertikeadilan gender, non diskriminasi dan anti perdagangan orang
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (3)
Dalam hal Menimbang, DPR mengusulkan 11 poin, sementara pemerintah hanya mengusulkan 7 poin, selengkapnya sebagai berikut.