sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (3)

2 min read
Dalam hal Menimbang, DPR mengusulkan 11 poin, sementara pemerintah hanya mengusulkan 7 poin, selengkapnya sebagai berikut.

Perbedaan Usulan Pemerintah dan DPR dalam Menimbang

Poin Menimbang Versi DPR.

DPR mengusulkan 11 point ketentuan umum, sementara Pemerintah hanya mengusulkan 7 poin saja.

  1. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;
  2. bahwa negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan
  3. bahwa terdapat banyak kelemahan dalam manajemen dan pengawasan pelaksanaan penempatan pekerja Migran Indonesia mulai dari prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan;
  4. bahwa pekerja migran Indonesia sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
  5. bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan  nasional;
  6. bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi Pekerja yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa
  7. bahwa penempatan dan  perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat
  8. bahwa konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota telah  diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
  9. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri diatur dengan undang-undang;
  10. bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan hukum calon pekerja Indonesia di luar negeri dan/atau pekerja Indonesia di luar negeri dan keluarganya;
  11. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,  huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Poin Menimbang Versi Pemerintah

Tidak memasukkan poin 8, 9, 10 dan 11.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *