sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Menjadi Korban Berulang, Mengungkap Kualitas Penegakan Hukum TPPO 2023

3 min read

Dalam agenda memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli 2023 lalu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkapkan realitas penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tidak memberikan keadilan kepada korban. SBMI meluncurkan kertas laporan dengan tajuk “Menjadi Korban Berulang Kali, Mengungkap Realita Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Orang di Indonesia”.

Dari hasil kertas laporan, permasalahan TPPO tidak kunjung surut. Tahun 2020 hingga Juni 2023, SBMI telah mendokumentasikan kasus TPPO sebanyak 1343 kasus. Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih dengan korban TPPO terbanyak sebanyak 362 kasus. Sektor pekerjaan lainnya yang mengikuti yaitu dengan modus Online Scam sebanyak 279 kasus, sektor peternakan sebanyak 218 kasus, buruh pabrik sebanyak 193 kasus, Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran sebanyak 153 kasus dan diikuti oleh sektor pekerjaan lainnya. Dari 3 tahun terakhir, SBMI melihat korban-korban TPPO tertinggi dialami oleh laki-laki dengan 882 korban dan perempuan sebanyak 461 korban.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pengadu kasus perdagangan orang terbanyak sepanjang tiga tahun terakhir dengan jumlah 461 kasus. Dengan diikuti oleh provinsi Jawa Barat dengan 273 kasus, Jawa Timur dengan 110 kasus, Jawa Tengah 90 kasus dan di 25 provinsi lainnya di Indonesia.

Berdasarkan tujuan negara dari kasus perdagangan orang Polandia menjadi tujuan tertinggi dalam tiga tahun terakhir sebanyak 364 korban. Selanjutnya diikuti oleh Arab Saudi dengan sebanyak 220 korban, diikuti oleh Kamboja sebanyak 212 korban, Malaysia dengan sebanyak 105 korban, Taiwan sebanyak 92 korban dan korban-korban lainnya yang ditempatkan di 38 Negara lainnya.

Kertas Laporan Perdagangan Orang di tahun 2023 ini berfokus pada penegakan hukum kasus perdagangan di Indonesia yang sangat lemah dan tidak berpihak kepada korban. Dari 1343 kasus TPPO yang ditangani oleh SBMI, hampir setengahnya yaitu 609 kasus hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Dari jumlah kasus Perdagangan Orang yang ditangani oleh SBMI, sebanyak 17 Laporan Pengaduan Kepolisian dengan jumlah 108 korban mandek. Dalam hal ini, SBMI menyoroti lambatnya dan rendahnya komitmen Kepolisian dalam penyelesaian kasus Perdagangan Orang dengan melaporkan kasus yang mandek ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri).

Catatan SBMI dalam mendampingi kasus TPPO, masih terdapat banyak masalah dalam penegakan hukum. Selama ini penegak hukum kerap menyandingkan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tanpa alasan yang jelas. Selain kasus mandek di kepolisian dan proses peradilan yang tidak adil, SBMI juga menyoroti hak restitusi yang tidak didapatkan oleh korban TPPO. Ada 11 putusan pengadilan dengan hak restitusi yang hingga saat ini masih belum dieksekusi dengan total Rp4.227.385.259. 

Dalam laporan ini juga, mengkritisi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berhasil menyelamatkan 2.191 korban. Terhadap hal ini SBMI mengkritisi bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan dalam dua bulan terakhir harus dilakukan dengan memenuhi prinsip fair trial tidak boleh by design. Penangkapan secara tiba-tiba dalam dua bulan terakhir menunjukkan proses penegakan hukum hanya berdasarkan momentum belaka.

Pun daripada itu, terkait KTT ASEAN ke 42 yang diselenggarakan pada bulan mei 2023 di Labuan Bajo menghasilkan kesepakatan dan diadopsinya 3 deklarasi terkait pemberantasan perdagangan Orang dalam melindungi pekerja migran di kawasan ASIA Tenggara. SBMI berharap melalui deklarasi ini Negara-negara ASEAN lebih berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan hak yang adil bagi para pekerja migran baik yang berdokumen dan tidak berdokumen, khususnya Negara-negara ASEAN yang menjadi Negara Penempatan

Secara lebih lanjut, permasalahan yang dihadapi Indonesia dalam konteks pemberantasan perdagangan orang tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun. Berdasarkan analisis laporan TIP (Trafficking In Persons) dari tahun 2020 hingga 2023 ini, kendala yang dialami oleh Pemerintah Indonesia tidak jauh konteks anggaran, kapasitas APH hingga penyedia layanan, serta keterlibatan oknum pemerintahan yang berindikasi pada tindakan korupsi. Dari hal ini, dapat dilihat pula bahwa dari tahun ke tahun, rekomendasi Laporan TIP tidak banyak mengalami perubahan. Rekomendasi Laporan TIP untuk Indonesia sejak tahun 2020 sampai 2023 memuat mengenai peningkatan upaya penegakan hukum, pelatihan bagi APH dan penyedia layanan, penyelesaian aturan turunan UU 18 tahun 2017 dan pengimplementasiannya.

Ringkasan Laporan Kasus Perdagangan Orang dapat diakses: https://sbmi.or.id/publikasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *