
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (9)
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.
Batasan Pekerja Migran. Pemerintah memasukkan draft tentang batasan pekerja migran, sarat, hak dan kewajiban. Sementara DPR tidak memasukkan poin tersebut.
RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup
Tujuan undang-undang perlindungan pekerja migran: pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, hukum,ekonomis dan sosial
Pandangan DPR dan Pemerintah dalam prinsip perlindungan buruh migran sama, ada 10 poin prinsip sepertikeadilan gender, non diskriminasi dan anti perdagangan orang
Dalam hal Mengingat, usulan DPR dan Pemerintah hampir sama, hanya saja pemerintah menambahkan UU No. 6/2012
Dalam hal Menimbang, DPR mengusulkan 11 poin, sementara pemerintah hanya mengusulkan 7 poin, selengkapnya sebagai berikut.
Kerangka peraturan perundang-undangan : Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup. Penjelasan dan Lampiran jika diperlukan
Tahapan revisi pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011
Kemdikbud selenggarakan orientasi teknis peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil dalam pencegahan TPPO