
BMI ASAL YOSOMULYO GAMBIRAN BANYUWANGI MENINGGAL DUNIA DI BRUNEI
Sumber (50) Pekerja Migran Indonesia asal Dusun Sidorejo Wetan RT 02 RW 04 Ds. Yosomulyo Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi ditemukan pingsan di rumah majikan di
Sumber (50) Pekerja Migran Indonesia asal Dusun Sidorejo Wetan RT 02 RW 04 Ds. Yosomulyo Kec. Gambiran Kab. Banyuwangi ditemukan pingsan di rumah majikan di
19 Pasal yang dihapus Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
Pada akhir Desember 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perpres ini menggantikan
Dipenghujung tahun 2019, tepatnya pada tanggal 18 Desember 2019, dan pada awal tahun baru 2020, tepatnya pada Minggu tanggal 12 Januari 2020, Serikat Buruh Migran
Bobi Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan, perekrut yang menempatkan buruh migran secara ilegal ke luar negeri diancam pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 15
Keluarga almarhum haji Munawir kecewa dengan perekrut yang telah memberangkatkannya secara ilegal ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Hj Zubaidah istri almarhum disela kesibukannya menyelenggarakan
Hariyanto menuntut pemerintah untuk segera melakukan aksi nyata rencana perlindungan Warga Negara Indonesia di Timur Tengah, usai terjadinya serangan balik yang dilakukan Iran ke pangkalan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perlindungan TKI Banyuwangi ditinjau ulang agar harmonis dan sinergis dengan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18 tahun 2017 yang
PBM, Buruh Migran Perempuan asal Lombok Timur mengalami kekecewaan yang sangat besar. Bagaimana tidak? Cek senilai USD 5.547 yang diberikan majikannya ternyata tidak bisa dicairkan.