sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KLAIM BPJS-TK BMI ABK BANYUWANGI SUKSES

3 min read

Malang tak dapat ditolak, saat Wardi (40) seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Desa Kedungrejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur , yang bekerja jadi ABK Migran di sebuah kapal di Taiwan, meninggal dunia karena sakit pada 11 Desember 2019 lalu.

“Almarhum baru bekerja sekitar 2 bulan di Taiwan,” kata Ahmad Jufri, Tim Advokasi dari DPC SBMI Kabupaten Banyuwangi, yang mendampingi keluarga kepada redaksi. Hari ini, Jumat (27/12).

Jenazah kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di tanah air. Prosesnya diurus oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia  yakni PT. PGKS yang berkantor di Pasuruan, Jawa Timur.

Tak lama setelah pemakaman, dengan dibantu SBMI Banyuwangi, keluarga mengurus secara mandiri proses pengajuan klaim dan santunan. Dengan bukti salinan dokumen dari Perusahaan saat jenasah sampai di rumah duka, bahwa Almarhum ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dibuktikan foto kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya SBMI telah berkonsultasi dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kabupaten Banyuwangi dan keluarga, dengan harapan keluarga tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi berkas persyaratan klaim. Sebab jarak kantor BPJS TK dengan domisili keluarga BMI yakni 33 kilometer atau setara perjalanan 1 Jam 30 Menit dengan kondisi jalan lancar.

“Sesuai Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran almarhum akan mendapatkan hak santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 85 juta, dan berhak mendapatkan santunan pendidikan beasiswa untuk 2 orang anaknya almarhum hingga kuliah,” lanjut Ahmad Jufri.

Menurut Jufri, Ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian atau pencairan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banyuwangi dengan membawa semua dokumen asli dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Formulir BPJS TK 4 Di isi lengkap / mengetahui pimpinan P3MI.
  2. Formulir BPJS TK 5 di isi oleh lengkap/ mengetahui pimpinan P3MI.
  3. Copy KTP Tenaga Kerja (TK) / Almarhum DENGAN memperlihatkan KTP TK.
  4. Copy Kartu Keluarga dengan memperlihatkan KK asli.
  5. Akte Kematian (Dari Dispendukcapil Kabupaten).
  6. Copy legalisir Surat Nikah dengan memperlihatkan aslinya. Bila bercerai, lampirkan surat cerai.
  7. Kartu Peserta BPJS TK asli atau E-Kartu Peserta BPJS bisa didownload di aplikasi android : BPJSTKU (harus daftar & login terlebih dahulu)
  8. Copy surat keterangan PHK atau keterangan berhenti karena meninggal dunia.
  9. Surat keterangan ahli waris/ fatwa waris yang disahkan desa dan kecamatan & copy KTP 2 Saksi bertanda tangan di surat tersebut.
  10. Copy rekening buku tabungan ahli waris untuk pembayaran transfer.


Kemudian syarat dokumen Beasiswa untuk anak sebagai berikut :

  1. Keterangan aktif dari sekolah.
  2. Formulir Beasiswa.
  3. Kartu pelajar dan legalisir rapot.
  4. Akte anak/KTP.

Seluruh dokumen tersebut, asli dan fotocopynya dibawa untuk ditunjukan kepada petugas BPJSTK, dan Pihak Keluarga harus aktif menanyakan kekurangan berkas dengan meminta nomor kontak petugas BPJSTK dan perwakilan P3MI yang merekrut. “Persyaratan klaim ini harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada lembaga-lembaga terkait pelayanan publik pelindungan BMI, baik di tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Dinas-dinas terkait. Sebab, kami sendiri SBMI sempat dipimpong kesana-kemari karena kurangnya persyaratan pengajuan klaim,” ujar Ahmad Jufri.

Dia mencontohkan seperti dalam penjelasan informasi di awal oleh petugas BPJS kapan hari kepada SBMI bahwa akte kematian yang harusnya bisa diwakili oleh Surat Keterangan dari KDEI.

Kemudian keluarga harus pulang lagi dan mengurus akta kematian di Dispenduk, dan dalam pengurusan tersebut Dinas Kependudukan sempat meminta surat keterangan KDEI yang asli padahal pihak keluarga hanya dikirimi salinan/ copy hingga harus telpon P3MI kembali.

SBMI berpendapat, Ini tentunya kasihan jika keluarga BMI mengurus sendiri tanpa pendampingan misal dari Desa atau pegiat lainnya dengan batas waktu pengajuan klaim, serta jarak dan waktu serta biaya yang harus keluarga luangkan untuk ke kantor layanan lumayan jauh.

Sejalan dengan prinsip Jaminan Sosial ini, BMI dan keluarga tentu bisa merasakan pelayanan yang lebih nyaman dari mulai masa persiapan, masa kerja, hingga kepulangan ke tanah air dan proses layanan klaimnya yang efektif jika disosialisasikan tentang klaim secara online. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *