
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(11)
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan

UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan

UU PPMI: Ada 3 pelaksana penempatan yaitu Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan ang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

UU PPMI: Mengatur pembagian tugas Menteri Ketenagakerjaan sebagai regulator membuat 8 kebijakan, dan Kepala Badan ditugasi sebagai eksekutor untuk melaksanakan 7 pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI

UU PPMI: Pembagian Kewenangan, 15 Kewenangan Pusat, 9 Kewenangan Provinsi, 11 Kewenangan Daerah, 5 Kewenangan Pemerintah Desa

UU PPMI: Layanan Terpadu Satu Atap dibentuk oleh Pemda untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia

UU PPMI: Pelindungan 1.Perlindungan Sebelum kerja,2.Pelindungan Selama Kerja,3.Pelindungan Setelah Kerja 4.Jamsos, 5. Biaya, 6.Hukum, 7.Sosial, 8.Ekonomi, 9.Sanksi Perusahaan

UU PPMI: Siapakah Pekerja Migran Indonesia, batasan, pengecualian, apa saja syaratnya, hak, kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya,

ada 11 asas dan 2 tujuan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia di dalam Undang Undang ini, salah satunya adalah anti-perdagangan manusia.

Ada 26 definisi dalam UU PPMI. PMI adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

UU PPMI: 11 dasar hukum ditetapkan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.