
SBMI BANYUWANGI ANCAM PEREKRUT PERSEORANGAN AKAN DIPOLISIKAN
Arista Bayu Anggara : Bagi pelaku penempatan buruh migran ke luar negeri secara perseorangan, kalian terancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak 15 miliar rupiah. Jangan coba-coba !