
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(14)
UU PPMI: Dalam hal pidana ada 9 pasal pidana dengan 22 jenis pelanggaran, Sementara untuk sanksi administratif hanya mengatur 3 pelanggaran saja

UU PPMI: Dalam hal pidana ada 9 pasal pidana dengan 22 jenis pelanggaran, Sementara untuk sanksi administratif hanya mengatur 3 pelanggaran saja

UU PPMI: Layanan Terpadu Satu Atap dibentuk oleh Pemda untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia

AFML 10: Memperkuat standar perlindungan & peningkatan pelaksanaan kebijakan dan layanan pendukung pekerja rumah tangga migran di ASEAN

Dina Nuriyati, Koordinator Riset dan Hubungan Internasional menyampaikan sambutan tentang Empowerment of Domestic Workers in Asia

Dede Yusuf: Setelah disahkan, pemerintah diminta segera menyusun aturan pelaksanaan dan sosialisasi , agar berlaku efektif

Rabu, 25 Oktober 2017, DPR dijadwalkan Rapat Paripurna membahas RUU PPMI

Sistem syarikah malah menjerumuskan Ningsih menjadi korban berkali-kali.

Ada eksploitasi buruh migran Indonesia yang bekerja di Taiwan melalui mekanisme pembiayaan yang mahal.

Hariyanto Ketua Umum SBMI : Memungut biaya penempatan diatas ketentuan aturan yang berlaku itu pelanggaran administratif, sanksinya bisa dicabut SIUPnya.

Asas pembentukan peraturan perudang-undangan: Tujuan, Kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis & materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan.