SISTEMATIKA PENYUSUNAN RUU PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
1 min read
Asas pembentukan peraturan perudang-undangan: Tujuan, Kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis & materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RUU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
- Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
- Konsiderans (Menimbang)
- Dasar Hukum (Mengingat)
- Diktum
C. BATANG TUBUH
2. Bab II Pekerja Migran Indonesia
- Ketentuan
- Persyaratan
- Hak dan Kewajiban
3. Bab III Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Cakupan perlindungan
- Perlindungan Sebelum Bekerja
- Perlindungan Selama Bekerja
- Perlindungan Setelah Bekerja
- Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- Pembiayaan (klik)
- Perlindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
5. Bab V Tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah
- Tugas Pemerintah Pusat
- Tugas Pemerintah Provinsi
- Tugas Pemerintah Daerah
- Tugas Pemerintah Desa
6. Bab VI Kementerian dan Lembaga
- Tugas Kementerian
- Tugas Badan
7. Bab VII Pelaksana Penempatan
- Umum
- Larangan
8. Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan
- Pengawasan
9. Bab IX Penyelesaian Perelisihan
10. Bab X Penyidikan
11. Bab XI Sanksi Administratif
13. Bab XIII Ketentuan Peralihan
D. PENUTUP