
SBMI BANTEN BERHASIL PULANGKAN MARYATI DARI MESIR
Maftuh Salim : sanksi terhadap pelaku penempatan secara perseorangan akan diancam penjara 10 tahun.
Maftuh Salim : sanksi terhadap pelaku penempatan secara perseorangan akan diancam penjara 10 tahun.
Cara SBMI Lombok Timur menggagalkan tindak pidana perdagangan orang, 1. Datangi sponsor lokalnya 2. Ancam dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan 4. Ancam akan dilaporkan ke polisi