sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LOTIM GAGALKAN PERDAGANGAN ORANG KE MALAYSIA

2 min read
Cara SBMI Lombok Timur menggagalkan tindak pidana perdagangan orang, 1. Datangi sponsor lokalnya 2. Ancam dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan 4. Ancam akan dilaporkan ke polisi

ERN2SBMI Lotim menggagalkan pengiriman calon buruh migran secara unprosedur ke Malaysia. Korban berinisial ERN warga Desa Surabaya Utara Kecamatan Sakra Timur Kabupten Lombok Timur itu berhasil dipulangkan dari Batam pada 25 Oktober 2016 lalu setelah sponsor dan jaringan mafia perdagangan orang diancam akan dilaporkan kepada polisi. Demikian disampaikan oleh Usman Ketua SBMI Lombok Timur.

“ERN direkrut tanpa ijin keluarga dan langsung dikirim ke Batam, korban dengan mudah menuruti sponsor setelah dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji yang tinggi dan proses mudah proses” jelasnya (31/10/2016).

Diteruskan, di kota Batam korban ditampung di rumah kontrakan yang beralamat di Batu Ampar Rt 3 Rw 12 Batam. Pemilik kontrakan tersebut juga merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang karena ia bertugas sebagai pengantar dan penjemput calon buruh migran yang akan di dagangkan ke Malaysia.

ERN baru menyadari setelah ditelpon oleh suaminya yang mengadukan kepada SBMI Lombok Timur bahwa penempatan seperti itu tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

“mendengar penjelasan tersebut, saya jadi takut dan ingin dipulangkan, apalagi saya dibuatkan paspor pelancong bukan untuk kerja” jelas ERN.

MHT suami korban mengaku berterimakasih karena sudah dibantu memulangkan istrinya dari Batam.

Sebelumnya SBMI Lombok Timur mengancam sponsor local bernama Eka Rusniawati yg berasal dari Tuntang Desa Lepak Kec. Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Kemudian menelpon kepada Jufri jaringan Eka yang ada di Batam untuk segera memulangkannya.

Atas jaminan dari Eka akhirnya Jufri memulangkan tanpa sarat kepada suaminya yang berasal dari Kampung Mandar Desa Seruni Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur NTB.

Selain penempatan unprosedur dan dugaan tindak pidana perdagangan orang, SBMI Lotim menduga adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh jaringan perdagangan orang tersebut, yaitu pemalsuan-pemalsuan dokumen.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *