
SEKITAR 30 ORANG ABK MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI GABON
Hariyanto: Unsur Pidana Perdagangan Orang yaitu ada “Proses, Cara dan Tujuan Explitasi”, Berdasarkan unsur-unsurnya, IU ABK asal Banyumas adalah korban perdagangan orang
Hariyanto: Unsur Pidana Perdagangan Orang yaitu ada “Proses, Cara dan Tujuan Explitasi”, Berdasarkan unsur-unsurnya, IU ABK asal Banyumas adalah korban perdagangan orang
Hariyanto Ketum SBMI: Praktik penempatan pasca penghentian biasanya dilakukan melalui jalur umroh, menjadi pelancong atau menggunakan job formal.
Santunan dari asuransi dan perusahaan tidak mencukupi biaya operasinya, kekurangannya sebesar 6500 Riyal setara 23 jutaan