
DPR RAPAT PARIPURNA RUU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Rabu, 25 Oktober 2017, DPR dijadwalkan Rapat Paripurna membahas RUU PPMI
Rabu, 25 Oktober 2017, DPR dijadwalkan Rapat Paripurna membahas RUU PPMI
Jaringan Buruh Migran menlai draft UU PPMI masih ada kelemahan.
Hariyanto Ketua Umum SBMI : Memungut biaya penempatan diatas ketentuan aturan yang berlaku itu pelanggaran administratif, sanksinya bisa dicabut SIUPnya.
PNA mengabarkan Instrumen ASEAN untuk perlindungan buruh migran akan disepakati pemimpin ASEAN bulan November 2017 ini.
Tahapan revisi pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011
Bobi Sekjen SBMI : besarnya kompenen biaya ini disebabkan adanya pasal karet, yaitu pasal 76 UU 39/2004, ayat pertama membatasi biaya, ayat keduanya bocor