SPR HARUS JADI ALAT KONTROL PERLINDUNGAN DARI DAERAH
2 min readSurat Pengantar Rekrut (SPR) adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk PPTKIS yang akan merekrut calon buruh migran di daerah rekrut.
Untuk mendapatkan SPR dari Dinas Tenaga Kerja Daerah, PPTKIS harus melengkapi persaratan yaitu Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang diterbitkan oleh BNP2RKI.
SIP yang diterbitkan oleh BNP2RKI harus memenuhi sarat yaitu harus ada Job Order yang disahkan oleh KBRI/KJRI/KDEI dengan melampirkan : Surat Permintaan TKI dari pengguna (Job Order/Demand Letter/Wakalah), copy Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Rancangan Perjanjian Penempatan dan Rancangan Perjanjian Kerja.
Maka SPR seharusnya menjadi alat kontrol bagi daerah untuk menentukan apakah perekrutan itu sah atau tidak. Pemerintah Daerah harus menjadikan mekanisme SPR ini sebagai bagian dari perlindungan buruh migran dari daerah.
Demikian disampaikan Hariyanto Ketua Umum SBMI menanggapi sejumlah sengketa antara PPTKIS dan buruh migran yang mengundurkan diri dari proses.
“Dari kasus yang didampingi oleh SBMI Wonosobo, terbukti bahwa buruh migran yang sudah menjalani proses penempatan, ternyata tidak memiliki Perjanjian Penempatan, ini berpotensi terjadinya penipuan-penipuan,” Jelas Hari
Menurut pasal 20 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 diatur:
- PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
- Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada: calon TKI yang bersangkutan, PPTKIS yang bersangkutan, dinas kabupaten/kota;dan BP3TKI.
Jika tidak dilakukan maka ini berpotensi terjadinya penipuan-penipuan itu antara lain :
- PPTKIS dengan seenaknya menjatuhkan berapa biaya yang harus dibayar oleh buruh migran yang mengundurkan diri
- PPTKIS meminta sejumlah uang kepada calon buruh migran tanpa ada kejelasan rincian penggunaannya
- PPTKIS mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh buruh migran tidak utuh, dengan alasan sudah dikeluarkan untuk biaya proses, padahal PPTKIS melakukan ingkar janji (wan prestasi).
- Buruh migran menunggu lama lebih dari tiga bulan dalam menjalani proses