sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SIARAN PERS GREENPEACE-SBMI: PENAHANAN UPAH DAN KEKERASAN DI TEMPAT KERJA, KASUS TERBANYAK YANG DIALAMI ABK INDONESIA

3 min read

Dua puluh (20) perusahaan agen tenaga kerja Indonesia dan 26 perusahaan perikanan dari Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Cote d’Ivoire dan Nauru diduga melakukan praktik kerja paksa terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan terbaru Greenpeace Asia Tenggara (GPSEA) bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Laporan “Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers” menyoroti komplain yang dilaporkan ABK Indonesia kepada SBMI dalam periode Mei 2019 hingga Juni 2020 (13 bulan) untuk mengungkap pola dan jenis kerja paksa yang masih terjadi di kapal penangkap ikan jarak jauh. 

Melalui serangkaian pemeriksaan dokumen, wawancara dengan ABK, serta pencocokan dengan pemberitaan di media massa, Greenpeace Asia Tenggara mengidentifikasi indikator kerja paksa yang paling banyak dilakukan, diantaranya penahanan upah (87%), lingkungan kerja dan hidup yang penuh kekerasan (82%), penipuan (80%) dan penyalahgunaan kerentanan (67%).

Dalam sebuah wawancara dengan Bapak M yang bekerja di kapal Zhou You 905, ia menyebut bahwa upah yang ia terima berbeda dengan yang tertera pada kontrak kerja. Setelah bekerja di laut selama 11 bulan, ia hanya menerima Rp 8.800.000 (US$615) dan disertai dengan intimidasi.

“Istri saya yang menerima uangnya. Dia harus menandatanganinya dengan kontrak yang sudah saya tandatangani, karena upah yang saya tandatangani pada dokumen perjanjian kerja di laut tidak sesuai dengan yang ditandatangani istri saya,” tutur Bapak M.

Komplain lain mengungkit praktik perburuan ikan hiu dan transshipment (kegiatan pemindahan barang atau muatan yang dilakukan di tengah laut dari kapal ke kapal). Komplain ini mengungkap pula bagaimana ABK Indonesia seringkali berada di tengah laut untuk waktu yang lama.

“Kami tidak pernah berlabuh, bahkan tidak untuk mengisi bahan bakar minyak. Semua transaksi dilakukan di tengah laut. Sirip ikan hiu yang sudah kering, beberapa dibawa oleh kapal pengumpul. Belum dikemas, namun sudah kering dan diikat dengan tali, lalu dilempar ke kapal pengumpul,” kata Bapak A, yang bekerja di kapal Hanrong 363.

Greenpeace Asia Tenggara menghubungi sejumlah perusahaan yang terlibat dalam dugaan kekerasan ini. Hanya tiga perusahaan yang memberikan respons dan semuanya membantah dugaan tersebut.

“Dalam 4 tahun terakhir, pemberitaan tentang perbudakan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing meningkat drastis,” kata Afdillah, juru kampanye laut Greenpeace Indonesia.

“Indonesia sebagai pengirim tenaga kerja terbanyak di Asia Tenggara harus proaktif melakukan langkah-langkah diplomasi dengan mendesak negara-negara terkait seperti negara pemilik kapal, negara pelabuhan dan negara industri pengolahan ikan untuk memastikan perlindungan kepada para pekerja migran di atas kapal perikanan,” tegasnya.

Laporan “Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers” merupakan lanjutan dari laporan serupa yang diluncurkan pada 2019, “Seabound: The Journey to Modern Slavery on the High Seas”. GPSEA membandingkan keduanya dan menemukan bahwa jumlah komplain yang dilaporkan bertambah menjadi 62 komplain (selama 13 bulan, Mei 2019 – Juni 2020) dari 34 komplain (selama 8 bulan, Desember 2018 – Juli 2019).

Tidak ada komplain yang tumpang tindih pada kedua laporan ini. Selain itu, jumlah kapal di mana praktik kekerasan diduga terjadi juga bertambah menjadi 45 kapal dari 13 kapal.

“Kelemahan regulasi di Indonesia dan tidak adanya perlindungan yang jelas terhadap ABK, dimanfaatkan oleh agen perekrut tenaga kerja merekrut tenaga kerja melalui praktek birokrasi yang koruptif,” lanjut Afdillah.

Berkaca pada pengalamannya memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi ABK Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern dan perdagangan orang , Hariyanto, Ketua umum SBMI, menyayangkan kerja aparat penegak hukum yang menurutnya sangat lamban dalam menyelesaikan kasus perdagangan orang ABK. Menurut catatan SBMI, banyak kasus yang dilaporkan sejak 2014 yang belum tuntas hingga hari ini.

“Aparat penegak hukum harus responsif dan tunduk pada Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Jika mengacu pada undang-undang tersebut, ada dua hal yang harus dipastikan yakni korban mendapatkan hak restitusi dan pemenjaraan terhadap pelaku,” ujar Hariyanto.

Selain hak restitusi untuk korban dan penindakan terhadap pelaku, Hariyanto juga menyoroti lemahnya upaya pencegahan agar tidak ada lagi ABK Indonesia yang menjadi korban.

“Semakin banyak yang berangkat dan tanpa sadar bahwa ia menjadi korban TPPO. Ketika mereka sudah berangkat [dan mengalami kekerasan], mereka susah mendapat bantuan hukum. Dan karena prosesnya panjang, ini membuat kejenuhan dan mempersulit upaya memperoleh haknya. Akhirnya mereka menjadi korban dua kali,” pungkasnya.

***

 

SELESAI

 

Laporan lengkap bisa dilihat di sini.

 

Catatan untuk Redaktur

[1] Dari 118 kasus yang dilaporkan sejak Mei 2019 hingga Juni 2020, hanya 62 kasus

dengan kelengkapan dokumen yang baik yang dimasukkan dalam laporan.

 

Narahubung:

Afdillah, Juru Kampanye Laut, Greenpeace Indonesia, afdillah@greenpeace.org, +62 811-4704-730

Vela Andapita, Juru Kampanye Media, Greenpeace Asia Tenggara, vela.andapita@greenpeace.org, +6281-7575-944

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *