sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

[Siaran Pers] 107 Korban TPPO Ditipu Akan Diberangkatkan ke Selandia Baru, SBMI Dampingi Permohonan Perlindungan Korban Kepada LPSK

2 min read

Jakarta, 5 September 2023 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan dan hak ganti rugi (restitusi).

SBMI mendampingi 107 korban TPPO yang direkrut dan akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi. Para pelaku merekrut tanpa melalui perusahaan yang memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu para pelaku juga tidak membekali para korban dengan dokumen yang sesuai dengan prosedur penempatan. 

Berdasarkan data yang terkumpul, kebanyakan para korban kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Para korban diminta membayar biaya penempatan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Jumlah total kerugian materiil dari 107 korban sedikitnya Rp 2.801.902.500 (dua milyar delapan ratus satu juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah).

Para pelaku TPPO baru terindentifikasi bejumlah lima orang yaitu TH (42), ASP (46), NB (46), VAM (46) dan DWA (46) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu oleh Polres Kulon Progo. Para pelaku merekrut para korban dengan cara menipu, yaitu mengiming-imingi gaji sebesar 20 dolar Selandia Baru per jam, kerja yang layak, dan pemberangkatan resmi. Dalam proses perekrutannya, pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.

Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali. Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban pulang kembali ke daerah masing-masing.

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar. 

“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih. 

Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan terebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja ke luar negeri. 

“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H. 

Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi. 

Akses dokumentasi: https://bit.ly/Dok-SBMI107KorbanTPPO-LPSK

Narahubung:
+6281906040990
Zaina Devi Ariani, Media dan Komunikasi
Serikat Buruh Migran Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *