sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SEKJEN SBMI, GUGUS TUGAS TPPO LEMAH TIDAK BERDAYA KARENA INI

2 min read

Sekjend Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma’arif menilai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) sangat lemah, sehingga nyaris tidak bisa berbuat apa-apa dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Demikian disampaikannya pada saat menghadiri lokakarya validasi nasional yang membahas temuan kunci hasil assesmen peningkatan kapasitas perlindungan hak anak korban tindak pidana perdagangan orang.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) dan Asean ACT di Aston Bekasi tersebut, Bobi berargumen bahwa melemahnya GT PPTPPO itu karena dari dulu sampai sekarang, pemerintah tidak serius dalam pemberantasan TPPO.

“Bukti ketidak seriusan itu bisa dilihat dari bagaimana pemerintah mendesain pembentukannya, lembaganya dibikin ada tapi seperti tidak ada, dan tidak dikasih anggaran, jikapun dikasih anggarannya numpang. Jadi GT PPTPPO ini disuruh perang tanpa senjata, padahal yang dilawan adalah penjahat yang melakukan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime” jelasnya (27/01/2022)

Diteruskan, berdasarkan penjelasan pasal 104 Undang Undang Hak Asasi Manusia (39/1999), salah satu kejahatan luar biasa itu adalah pembudakan. Istilah pembudakan ini sepadan dengan tindak pidana perdagangan orang.

Pelemahan terhadap Gugus Tugas itu menurutnya, bisa analisa secara mudah dari aturan yang diterbitkannya. Dari tahun 2008 hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan dan merevisi Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas TPPO, tetapi isinya kurang lebih sama-sama tidak menguatkan kelembagaannya. Baik Perpres Nomor 68 Tahun 2008 maupun perubahannya yaitu Perpres 20/2021 yang diterbitkan pada April 2021, tidak ada perubahan prinsip.

Desain kelembagaannya disetting Ex Officio (Pasal 9), dengan prinsip ini, seorang pejabat kemudian ditugaskan melakukan pekerjaan tambahan. Bunyi pasal tersebut “anggota Gugus Tugas Pusat dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional pada masing-masing unsur.

Kemudian dalam anggarannya Pasal 30 Perpres 22/2021 Gugus Tugas, mengatur bahwa Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing

Kata “dapat” dalam sebuah aturan dapat berarti pilihan, bisa menganggarkan, bisa juga tidak menganggarkan tergantung yang mengelola anggaran.

Oleh karena itu, Bobi berharap agar prinsip ex offico dan kata “dapat” sebaiknya dihapuskan. Dengan begitu kelembagaan GT PPTTPO itu jelas, ada organisasinya dan ada kantornya, selain itu juga punya anggaran yang jelas dalam memerangi kejahatan luar biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *