sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI TAIWAN MENANGKAN GUGATAN KASUS TAGIHAN UTANG GANDA

2 min read
Gultom ketua SBMI Taiwan: sepakat dengan pendapat hakim Pengadilan Shilin Taipe dalam persidangan yang mengatakan ada persoalan mendasar dalam praktik hutang piutang yang terjadi di Indonesia.

Pengadilan Negeri Shilin Taipe memangkan permohonan Leonita atas kasus tagihan utang ganda yang dilakukan oleh Afavor Inc mitra dari Koperasi Arrahman pada 19 Maret 2018. Dengan kemenangan ini membuktikan hutang buruh migran yang diatur oleh pemerintah Indonesia untuk biaya penempatan hanya satu, diluar hutang itu tidak sah. Selain itu ia mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan dan seluruh biaya pengadilan menjadi tanggungan Afavor Inc.

Menurut Leonita, ia mengajukan gugatan tersebut karena mendapatkan dua tagihan yaitu tagihan pertama sebesar 5226 NT selama 5 bulan (setara dengan Rp 12.275.00) dan tagihan kedua sebesar 4300 NT selama 8 bulan (setara dengan Rp 16.160.000). Sementara ia hanya merasa hutang untuk biaya penempatan saja.

“Saya menduga hutang kedua itu merupakan uang fit sebesar Rp 2 juta dari sponsor, yang katanya pemberian” kata Leonita

Diteruskan, ia memulai gugatan tersebut sejak 3 oktober 2017 sampai 19 Maret 2018 melalui 4 kali persidangan. Pada undangan persidangan pertama ia tidak hadir, hal itu terjadi karena karena pihak PT Sinar Pusaka Abadi menjanjikan jika tidak melanjutkan gugatan dan menulis surat pernyataan tidak melanjutkan gugatan itu maka akan dibebaskan dari hutang dan uang yang sudah dibayar akan dikembalikan.

Setelah menulis surat pernyataan itu, ternyata masih tetap ada tagihan, bahkan tagihannya dari pengadilan.

“Jadi dengan surat itu, PT SPA sepertinya ingin menyerang balik, ya akhirnya saya bikin surat pencabutan pernyataan dan gugatan saya lanjutkan,” paparnya.

Leonita menambahkan ada banyak pengalaman menjalani persidangan gugatan perdata di pengadilan Taiwan, ia berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua buruh migran khususnya yang bekerja di Taiwan. Selain itu juga siap untuk berbagi pengalaman dengan buruh migran yang mengalami persoalan sama.

Sementara itu menurut Junita Gultom ketua SBMI Taiwan, sepakat dengan pendapat hakim dalam persidangan yang mengatakan ada persoalan mendasar dalam praktik hutang piutang yang terjadi di Indonesia, dan ia menyampaikan terimakasih kepada KDEI Taiwan dan BNP2TKI yang telah mendukung upaya pemberantasan over charging.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *