SBMI RIYADH: APRESIASI KINERJA KBRI SELAMATKAN SUMIYATI & MASANI
2 min readSBMI Riyadh Arab Saudi mengapresiasi kerja keras KBRI Riyadh yang telah menyelamatkan tiga orang buruh migran dari hukuman mati. Ketiganya adalah Sumiyati binti Muhammad Amin, Masani binti Syamsuddin Umar dan Ruqoyah. Sumiyati dan Masani akan dipulangkan oleh KBRI Riyadh pada Selasa (5/6/2018), sedangkan Rukoyah akan dipulangkan akhir bulan Ramadhan sekitar tanggal 13 Juli 2018. Hal ini disampaikan oleh Agus Gia usai buka bersama di KBRI Riyadh pada 1 Juni 2018 lalu.
Agus menuturkan sebelum buka puasa bersama, Maftuh Abugabriel Dubes Riyadh itu menyampaikan kabar gembira kepada 300an Warga Negara Indonesia yang menghadiri kegiatan rutin buka bersama setiap Kamis sore. Dengan rendah hati beliau menyampaikan ini bukan karena KBRI Riyadh tetapi karena takdir dan kuasa Allah.
“Innama turhamuna wa turzaquna wa tunshoruna bi dhuafaikum,” kata Dubes mengutip doa nabi pada saat perang Uhud yang berarti kalian akan sayangi, di angugerahi dan ditolong oleh Allah karena orang-orang lemahmu. Pidatonya itu disambut tepuk tangan meriah.
Diteruskan, pada saat itu Dubes juga memberikan waktu kepada Sumiati dan Masani untuk menyampaikan sesuatu.
“Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Duta Besar dan para Diplomat KBRI Riyadh yang telah memperjuangkan kami” Kata Sumiyati dengan terbata-bata.
Sebelumnya Sumiyati dan Masni ditangkap aparat kepolisian Saudi pada tanggal 27/12/2014 atas tuduhan bersekongkol dengan Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi melakukan sihir dan menyuntikkan zat insulin yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen dan kemudian meninggal dunia.
KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif pada proses peradilannya, termasuk konsultasi pada saat kunjungan ke penjara.
Pada sidang ke-10 tanggal 20/02/2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memvonis hukuman ta’zir (dera) dan penjara selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani.
Namun pada persidangan tanggal 10/08/2017, Pengadilan menolak tuntutan qisas karena salah seorang ahli waris bernama Sinhaj Al Otaibi mencabut tuntutan qisas tanpa menuntut konpensasi apapun.
Menurut Dubes Maftuh Abegebriel pencabutan itu menjadi peluang pembebasan, karena dalam prinsip ‘al-Tasyri’ al-Jina’iy’ atau hukum pidana Islam qisas harus dilakukan secara konsensus antar ahli waris dan tidak boleh ada dissenting opinion, jika ada salah satu yang mencabut maka tuntutannya gugur.
Alhirnya pada akhir tahun 2017, gugatan banding yang dilakukan oleh Fahad al-Otaibi ditolak oleh Pengadilan.
Lebih lanjut Dubes Maftuh Abigabriel menjelaskan kepulangan keduanya akan didampingi oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, pada Selasa 5 Juni 2018.