sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI NTB Dorong Mediasi bersama Disnakertrans NTB terkait CPMI Gagal Berangkat ke Taiwan

2 min read

Mataram, 3 Juli 2023 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) dorong mediasi untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Taiwan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Mediasi dilakukan untuk mempertemukan CPMI dan PT PSM yang tidak menepati janji yang dikarenakan ketidakjelasan pemberangkatan para CPMI sebagai pekerja di bidang konstruksi dan pabrik dan tidak kunjung ada yang di berangkatkan ke negara Taiwan. Para CPMI meminta kembali uang dan dokumen yang ditahan oleh PT sekaligus ingin memberhentikan proses pemberangkatan.

PT PSM sebelumnya juga sudah dipanggil mediasi bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) NTB dan sudah membuat kesepakatan untuk pengembalian uangnya dan dokumen mereka namun hingga hari ini belum ada pemenuhan janji oleh pihak perusahaan.

Mediasi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi, Kepala Cabang (Kacap) PT. Putri Samawa Mandiri, Rohyan Dewi sebagai pihak perusahaan penyalur, Perwakilan Disnakertrasnmigrasi Lombok Tengah dan Lombok Barat, Ketua SBMI NTB, dan Ketua Himpuan Buruh Migran Indonesia (HIBMI).

Aryadi menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan berdasarkan laporan para CPMI langsung ke Disnaker membuat dan yang di damping oleh SBMI Lombok Utara dan Lombok Timur dan HIBMI NTB yang telah menunggu kurang lebih setahun sampai dua tahun tidak kunjung diberangkatan ke negara tujuan.

“Mediasi ini atas dasar adanya laporan yang kami terima, makanya kami panggil Direktur perusahaan penyalur (PT. Putri Samawa Mandiri) untuk memenuhi janji kepada para CPMI yang sudah tiga kali dipanggil namun tidak pernah hadir,” jelas Aryadi.

Sementara itu, Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan bahwa para CPMI ini telah mengeluarkan sejumlah pembiayaan sesuai dengan rencana penempatan mereka ke Taiwan, rata- rata mereka telah menyerahkan belasan hingga puluhan juta rupiah serta masih ada CPMI yang belum menerima Paspor. Para CPMI juga telah menyatakan pengunduran diri untuk bekerja ke luar negeri, namun mereka dikenakan pemotongan hingga Rp. 6 sampai 8 juta dari dana yang telah disetor ke pihak PT.

“Sangat wajar bagi para CPMI mengambil keputusan untuk mengundurkan diri karena memang mereka telah lama menunggu kepastian dari PT PSM. Namun, para CPMI dikenakan pemotongan dari PT yang seharusnya tidak boleh terjadi. Sehingga dengan ini kami meminta pihak PT untuk mengembalikan uang para CPMI,” tegas Usman.

Ketua HIBMI NTB, Sirojudin juga menambahkan terkait permasalahan CPMI dengan PT PSM ini untuk mendorong Disnakertrans NTB agar membuat rekomendasi yang cepat agar tidak berlarut-larut, terlebih Direktur PT PSM sudah tiga kali pemanggilan tapi tidak pernah hadir pemanggilan Disnakertrans NTB.

“Kami mendesak Disnaker NTB untuk mengambil sikap tegas dan cepat terhadap PT yang merugikan CPMI,” pungkas Sirojudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *