SBMI NTB, APRESIASI POLDA TANGKAP PELAKU TPPO BERMODUS KETENAGAKERJAAN
2 min read
sumber : kompastv.com
Ketua SBMI Nusa Tenggara Barat mengapresiasi Ditreskrimum Polda yang menangkap 7 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang bermodus ketenagakerjaan ke Timur Tengah pada 9 Oktober 2019 lalu. Hal ini disampaikan Usman kepada sbmi.or.id.
Usman mengatakan bahwa upaya penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Nusa Tenggara Barat harus diperkuat, terlebih saat ini masyarakat Lombok sedang dalam situasi kemiskinan setelah terjadinya bencana gempa yang bertubi-tubi.

“Ini langkah tepat, sehingga jaringan sindikat perdagangan orang dapat diberantas semuanya,” tegas Usman (14/10/2019).
Seperti dirilis oleh kompastv.com, 7 orang pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan cara menipu ratusan calon pekerja migran Indonesia asal NTB dengan tawaran gaji besar.

Untuk memancing minat korban menjadi TKI gaji dengan nominal besar diberikan dimuka sebelum berangkat ke Suriah dan Mekkah. Para pelaku mengaku mendapatkan dukungan dana dari agensi di Timur Tengah untuk merekrut calon buruh migran asal Lombok. Saat ini berkasnya telah lengkap (P21) dan tinggal menunggu persidangan.

Jaringan ini telah beroperasi lama dalam pengiriman calon buruh migran ke Suriah dan Mekkah, meskipun pemerintah telah melakukan penutupan dan pelarangan penempatan buruh migran sektor domestik ke 19 negara Timur Tengah. Wilayah perekrutannya meliputi pulau Sumbawa dan Lombok Nusa Tenggara Barat.

Menurut Iptu Rita Yuliani dari Unit II Polda NTB menjelaskan para pelaku telah merekrut 18 orang, dan kebanyakan diantaranya calon buruh migran dibawah umur.
Reporter Kompastv.com menginformasikan bahwa banyak diantara korban yang telah diberangkatkan mengalami penganiayaan dan kecelakaan kerja. Meski demikian, karena ming-iming gaji besar dan akan mendapatkan uang sebelum berangkat, mengakibatkan banyak masyarakat tergiur untuk berangkat ke negara-negara yang dinyatakan tertutup, melalui jalur darat, udara dan laut.
Usman memberikan tips bekerja ke luar negeri secara aman, yaitu:
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, Jadi sebaiknya jangan takut-takut untuk menanyakan dulu apakah perekrut memiliki dokumen sebagai berikut;
- Surat Keputusan (SK) dia diangkat sebagai perekrut oleh PPTKIS
- Surat Tugas dia dari PPTKIS.
- Surat Keterangan Terdaftar sebagai PL yang diterbitkan oleh
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten setempat. - Photo copy Job Order yang di syahkan oleh KBRI/KJRI/KDEI.
- Photo copy Surat Izin Pengerahan (SIP) yang di syahkan oleh BNP2TKI.
Hits: 0