sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Malaysia Hadiri Dialog dan Sosialisasi Permenaker No 4 Tahun 2023

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malaysia hadiri dialog dan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4 Tahun 2023 mengenai Jaminan Sosial bagi pekerja migran yang disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu.

Acara yang diadakan di Aula Hasanudin KBRI Kuala Lumpur tersebut dihadiri dari berbagai perwakilan organisasi maupun paguyuban Indonesia yang ada di Malaysia termasuk 50 peserta dari pengurus dan anggota Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) SBMI Malaysia yang ikut hadir. 

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja dari Indonesia cukup tinggi di beberapa negara penempatan seperti Malaysia. Namun hal ini harus diiringi oleh pengawasan dari pemerintah baik dari tahapan penempatan hingga pelindungan BMI. 

“Perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar pelindungan BMI bisa benar-benar maksimal dan penempatan BMI yang aman dan sesuai prosedural bisa terealisasikan dengan baik,” ungkap Ida. 

Dalam sesi kedua acara yaitu sosialisasi jaminan sosial sesuai dengan Permenaker No 4 Tahun 2023 disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS, Roswita Nilakurnida dan Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program, Kunto Wibowo. 

Sesi ini menjelaskan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kemenaker terkait jaminan sosial untuk BMI mengenai skema jaminan sosial BPJs Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JKT). 

Selain memberikan penjelasan, pada sesi ini peserta yang hadir diberikan ruang untuk secara aktif memberikan pandangan dan saran terkait jaminan sosial untuk BMI. Seperti yang disampaikan oleh salah satu peserta BMI yang menanyakan bagaimana jaminan untuk BMI yang rentan atau sakit agar dipermudah pada proses pemulangannya. 

Selama ini BMI yang nonprosedural ketika sakit dan harus segera dipulangkan harus melewati prosedur pembayaran denda atau kompensasi melalui Sistem Temujanji Online (STO). Namun sistem tersebut dapat memakan waktu yang agak lama bahkan hingga dua bulan. Sehingga hal ini menjadi dilema bagi BMI yang harus segera dipulangkan karena sakit. 

Ketua DPLN SBMI Malaysia, Ridwan Ismail juga memberikan usulan untuk disediakannya atau didirikannya Rumah Sakit untuk warga Indonesia yang mengalami musibah atau sakit di Malaysia.

“Kami berharap agar pelindungan bagi BMI sesuai UU No 18 Tahun 2017 benar-benar bisa diterapkan dan mengenai BPJs Ketenagakerjaan ini, kami berharap agar pemerintah bisa mencari solusi yang terbaik untuk diterapkan kepada BMI,” pungkas Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *