sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Utara Kembali Didatangi dan Diminta Mendampingi 27 CPMI Taiwan yang Setahun Tidak Berangkat

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali didatangi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk meminta pendampingan atas ketidakpastian keberangkatan ke Negara Taiwan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Sebanyak 27 CPMI asal Lombok Utara telah mendaftarkan diri pada salah satu P3MI Cabang Mataram, NTB pada Maret 2022 lalu. Namun, sudah genap setahun para CPMI masih belum ada kepastian kapan mereka akan diberangkatkan.

“Menurut keterangan 27 orang CPMI ini, mereka didaftarkan di PT tersebut dan sudah membayar sejumlah uang yang berkisar antara Rp 12 juta sampai Rp 45 juta per orang. Total uang CPMI yang berada di PT tersebut sebesar Rp 488 juta. Sejauh ini, proses yang sudah dilakukan adalah medical check-up, pelatihan dan pembuatan paspor,” ujar Ketua SBMI Lombok Utara, Mudip, QH, SH.

Mudip menjelaskan lagi, para CPMI tersebut sudah sering menanyakan melalui sponsor atau langsung ke kepala cabang PT tersebut tentang keberangkatan mereka. Namun selama ini, jawaban yang diberikan kepada para CPMI yaitu janji yang mengatakan akan diberangkatkan satu bulan lagi.

Ketidakpastian yang mereka alami akhirnya para CPMI sepakat untuk mendatangi Kantor SBMI Lombok Utara untuk mengadukan permasalahannya dan meminta pendampingan dalam pengembalian dokumen-dokumen asli yang tertahan seperti KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah serta pengembalian biaya yang telah mereka bayarkan ke PT.

Sebelumnya, SBMI Lombok Utara juga mendapat pengaduan yang serupa dari 11 CPMI asal Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara untuk meminta pengembalian semua dokumen dan sejumlah uang yang telah disetorkan ke PT tersebut. Namun, permasalahan sudah selesai dengan PT mengembalikan dokumen dan memberikan sejumlah uang para CPMI. 

“Kami kaget ternyata PT ini banyak sekali CPMI yang direkrut dan dijanjikan hal yang sama. Kejadian seperti ini perlu kita pertanyakan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten, bagaimana dengan tanggung jawab mereka terhadap pengawasan PT tersebut yang masih tetap melakukan rekrutmen CPMI walaupun PT tersebut sangat bermasalah,” ungkap Mudip.

Ketua SBMI NTB, Usman, juga berharap kepada BP3MI NTB, Disnakertrans Provinsi  dan Disnakertrans semua Kabupaten/Kota agar lebih ditingkatkan lagi pengawasan dan pembinaan terhadap PT yang ada di NTB. Selain itu, perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat mana PT yang benar-benar memiliki legalitas dan prosedur yang jelas.  

“Seharusnya Disnakertrans di semua Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap P3MI agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Disnakertrans NTB telah menurunkan Surat Edaran nomor 560/71/10/01-Nakertrans/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang keseragaman pelayanan PMI, ke semua Disnakertrans Kabupaten/Kota  NTB yang isinya terkait pemberhentian pengiriman CPMI nonprosedural bersama P3MI,  namun masih ada aja oknum PT yang terus mengorbankan CPMI,” pungkas Usman dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *