sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Utara Dampingi Kasus CPMI Taiwan yang Gagal Diberangkatkan

2 min read

SBMI Lombok Utara Dampingi Kasus CPMI Taiwan yang Gagal Diberangkatkan

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang mendapingi dan memperjuangkan pengembalian biaya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal diberangkatkan ke negara Taiwan.

SBMI Lombok Utara mendapat pengaduan dari 10 orang  CPMI asal Kayangan, Kabuaten Lombok Utara yang mengaku telah mendaftar ke salah satu P3MI cabang Mataram di Propinsi Nusa Tenggara Barat melalui sponsor/calo sejak bulan April 2022, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mereka akan  diberangkatkan.  

“Menurut keterangan kesepuluh orang CPMI ini, mereka didaftarkan di PT tersebut dan sudah membayar sejumlah uang berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 17 juta.  Proses yang sudah dilakukan adalah medical dan pelatihan. Untuk pembuatan passpor dan dokumen lainnya,  katanya belum ada,” kata Ketua SBMI Lombok Utara H. Mudip, QH, SH.

H. Mudip mengatakan, para CPMI tersebut sudah sering menanyakan kepada sponsor/tekong kapan mereka diberangkatkan, tetapi  tidak pernah direspon. Pada tanggal 29 Nopember 2022 mereka bersepakat datang ke kantor SBMI Lombok Utara mengadukan permasalahannya untuk meminta pengembalian semua dokumen seperti Ijazah, KK, dan KTP aslinya dan seluruh biaya yang telah mereka bayarkan.

Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan sekitar tiga bulan yang lalu SBMI Lombok Timur juga mendapat pengaduan dari 8 CPMI asal Kecamatan Sakra Barat untuk meminta pengembalian semua dokumen dan sejumlah uang yang telah disetorkan ke PT tersebut.  

“Kami kaget ternyata PT ini banyak sekali CPMI yang direkrut dan dengan janji yang sama. Kejadian seperti ini perlu juga kita pertanyakan ke pihak Disnaker Propinsi dan Disnaker Kabupaten, bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan terhadap PT tersebut sehingga tetap melakukan rekrutmen CPMI. Berapa banyak job yang dikantongi oleh PT tersebut,” ungkap Usman.

Usman mengimbau kepada masyarakat jika ingin menjadi CPMI, sebelum membuat keputusan mendaftar atau didaftarkan oleh oknum calo/sponsor, silakan datang ke Disnaker stempat atau ke UPT BP2MI untuk menanyakan PT yang memilki job dan beraaa jumlah job-nya, serta ke negara  mana saja agar CPMI tidak dirugikan.

“Karena dalam waktu 3 bulan para CPMI harus diberangkatkan. Jika sampai 9 bulan tidak  berangkatkan, jangan-jangan PT tersebut tidak memiliki job order,” jelasnya.  

Usman berahap kepada UPT BP2MI,  Disnaker Propinsi  dan Disnaker semua Kabupaten/Kota agar lebih melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PT yang ada di Nusa Tenggara  Barat. Selain itu, perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat  mana PT yang benar-benar memilki job order dan negara tujuannya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *