sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Timur Berhasil Mengadvokasi Pemulangan PMI yang Ditempatkan Nonprosedural ke Arab Saudi

2 min read

SBMI Lombok Timur Berhasil Mengadvokasi Pemulangan PMI yang Ditempatkan Nonprosedural ke Arab Saudi

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur  berhasil mengadvokasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang  ditempatkan secara nonprosedural  ke Arab Saudi, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan kronologi pengaduan kasus yang dicatat SBMI Lombok Timur, PMI bernama Baiq Khusnul Khotimah tersebut direkrut dan dikirim oleh sponsor bernama Adit asal Sumbwa Besar dan  Melly asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Pengacara SBMI  Lombok Timur, Husnul Fajri S.H mengatakan, setelah mendapat pengaduan dari ibu korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan DPLN SBMI Riyadh di Arab Saudi sekaligus menyampaikan surat pengaduan dan surat kusa dari ibu kandung korban. DPLN SBMI Riyadh kemudian langsung menghubungi Kemenlu dan BP2MI untuk mengadukan proses pemulangan Baiq Khusnul Khotimah ke Pringgabaya, Lombok Timur.

Husnul Fajri menambahkan, sebelumnya pihak keluarga (ibu korban) telah meminta kepada sponsor/calo agar anaknya di pulangkan. Namun, pihak keluarga malah dimintai uang tebusan sebesar Rp. 30.000.000 oleh pihak sponsor dan agency yang mengirim Baiq ke Riyadh.

“SBMI langsung  melakukan aksi cepat tanggap dengan menghubungi Dewan Pimpinan Nasional SBMI di Jakarta dan DPLN SBMI Riyadh kemudian berkordinasi dengan pihak BP2MI Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Disnaker setempat dan akhirnya, dalam waktu empat hari, tepatnya pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 sekitar pukul  09.00 WITA, Baiq berhasil dipulangkan ke Lombok Timur,” kata Husnul Fajri.

Husnul menilai ada dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) dan ada pelanggaran Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dalam proses perekrutan dan penempatan Baiq ke Arab Saudi.

“Untuk itu, pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya harus ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberi efek jera,” tegas Husnul.

Sementara Ketua SBMI NTB, Usman mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan jebakan para sponsor yang setiap saat datang merayu dan mengiming-iming gaji besar, proses cepat, kerja santai dan menawarkan uang belanja serta uang yang diberikan kepada keluarga, padahal itu semua akan menjadi beban utang PMI itu sendiri.

“Jadi, agar terhindar dari persoalan dan masalah masalah seperti ini, jadilah PMI yang mengikuti prosudur yang sah yaitu berangkat melalui PT yang terdaftar dan memiliki izin lengkap serta diakui oleh negara,” imbau Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *