SBMI & LBH ANSOR LAPORKAN TPPO PENGANTIN PESANAN
1 min readSiang tadi SBMI dan LBH Ansor melaporkan Tindak Pidana Perdagangan Orang bermodus pengantin pesanan ke Unit TPPO Bareskrim Mabes Polri. Demikian disampaikan oleh Irman pada saat di Mabes Polri (Rabu, 25/09/19).
Irman menjelaskan pelaporan ini tindak lanjut setelah pemulangan NH beberapa hari lalu dari China.
Fauzi menambahkan bahwa NH patut diduga menjadi korban perdagangan orang bermodus pengantin pesanan karena telah memenuhi unsur pidananya.
Unsur tersebut, lanjutnya, ada proses, ada cara, dan tujuan.
Pada unsur proses, NH direkrut oleh An kemudian didaftarkan kepada MC, lalu di urus oleh LS. Selain itu ada penampungan selama beberapa hari, kemudian ada pemindahan dari Indonesia ke China.
Pada unsur cara, NH ditipu dengan informasi palsu akan menikah dengan orang kaya, bisa menafkahi Rp 5 juta perbulan. NH juga dipalsukan datanya, dari beralamat di Tegal, berganti alamat di Kabupaten Kembayan Kalimantan Barat. NH juga menerima bayaran sebesar Rp 15 juta sebagai uang mahar.
Pada unsur tujuan, NH menjadi budak sex, dan perbudakan karena harus bekerja, sementara gajinya tidak diterimanya. NH juga pernah disiksa, diseret-seret, dicekik mau dilemparkan dari lantai lima apartemen tempat tinggal suaminya.
Untuk Laporan di Unit TPPO di kepolisian harus melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pihak Polisi berharap agar korban koperatif sampai kasus selesai, selain itu meminta untuk dilaporkan ke LPSK.