sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Laporkan Perekrut PMI Korban TPPO ke Polresta Banyuwangi

2 min read
SBMI Banyuwangi Laporkan Perekrut TPPO ke Polresta Banyuwangi

SBMI Banyuwangi Laporkan Perekrut TPPO ke Polresta Banyuwangi

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adukan pihak perekrut yang berinisial K ke Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada Kamis, 22 Juni 2023. SBMI adukan perekrut berdasarkan pengaduan para korban Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar oleh Perekrut.

SBMI Banyuwangi melakukan pendampingan terhadap para korban dugaan TPPO ke Myanmar untuk melakukan pelaporan tersebut. Dalam membuat laporan ini, para korban juga didampingi oleh Unit Pelaksana Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Banyuwangi.

Ketua SBMI DPC Banyuwangi, Agung Subastian mendorong Kepolisian agar menindaklanjuti kasus ini dengan tegas kepada para perekrut yang masih berkeliaran dan terus merekrut sampai hari ini.

“Kami meminta kepada polisi para sponsor segera ditangkap, mengusut tuntas dan membongkar sindikat TPPO sehingga ke depan tidak ada lagi korban yang dipekerjakan ke luar negeri,” tegas Agung.

Para korban kasus dugaan TPPO ini dikirim ke Myanmar lantaran tergiur tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri melalui jaringan pertemanan. Mereka diiming-imingi pekerjaan operator aplikasi online dengan gaji besar senilai USD 700 – 800 per bulan beserta bonus besar dan difasilitasi semua biaya keberangkatan.

Sesampainya para korban di tempat kerja, para korban mengaku mendapatkan perlakuan yang semena-mena dari atasan dan dipaksa bekerja untuk melakukan penipuan secara online. Para korban juga dimintai biaya penempatan hingga belasan juta rupiah yang jumlahnya berbeda-beda setiap orangnya.

SBMI melihat bahwa para korban telah memenuhi tiga unsur TPPO yaitu dengan melihat proses, cara dan tujuan dieksploitasi yang sudah terpenuhi. SBMI juga berharap Perekrut mendapatkan hukuman maksimal sesuai pada Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 yaitu mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda senilai maksimal Rp 600 juta.

SBMI Banyuwangi juga menghimbau kepada warga Banyuwangi yang mengetahui dan mengalami TPPO sesuai dengan tiga unsur TPPO agar segera melapor. Polresta Banyuwangi membuka layanan pengaduan tersebut bisa dilakukan dengan menghubungi nomer hotline di 110 atau 081234662500. Pengaduan juga bisa melalui pendampingan SBMI Banyuwangi di nomor 081331333947.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *