sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LAMPUNG DAMPINGI 4 BMI KORBAN PEMBERANGKATAN NON PROSEDURAL KE TURKI

2 min read

Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Lampung sedang mendampingi empat BMI yang menjadi korban penipuan calo. Keempat BMI tersebut diberangkatkan secara non prosedural ke Turki.

Mereka diberangkatkan oleh calo berinisial CS asal Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

Ketika mengadu ke SBMI Lampung, mereka mengatakan bahwa awalnya dijanjikan calo akan dipekerjakan sebagai pekerja pabrik di Turki dengan gaji Rp 10 juta per bulan.

Pada pertengahan Agustus 2021, mereka kemudian diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa turis.

Namun, sesampainya di Turki mereka dipekerjakan sebagai petugas kebersihan (cleaning service) di sebuah hotel dengan gaji hanya sekitar Rp 3,8 juta saja bila dirupiahkan.

Merasa ditipu calo karena dipekerjakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, korban meminta pulang namun tidak dituruti oleh agen dan akhirnya pulang mengunakan biaya sendiri yang dikirim kakak korban.

Setelah sampai Indonesia korban mengadu ke SBMI Lampung dan menceritakan kronologinya.

“Saya ingin mendapat hak pengembalian biaya penempatan dan ganti rugi karena saya telah ditipu. Kami juga ingin calo ini ditangkap,” kata korban ketika mengadu ke SBMI pada 3 November 2021.

Menurut Sekretaris DPW SBMI Lampung, Tymu Irawan, korban merupakan warga sekitar yang tergiur oleh bujuk rayu calo dengan iming-iming gaji besar.

Dalam mengadvokasi kasus ini, SBMI Lampung telah tiga kali mendampingi korban ketika proses mediasi dengan calo. Namun pihak calo selalu mengelak dan mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dan disaksikan UPT BP2MI Lampung dan Disnaker Lampung.  

“SBMI Lampung melihat kasus ini tidak sekadar penipuan, tapi ada dugaan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu,  pihak kuasa dalam hal ini SBMI Lampung mantap melangkah ke jalur hukum untuk menjerat pelaku dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegas Tymu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *