SBMI INDRAMAYU GEBER KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
1 min readBaru-baru ini SBMI Indramayu melakukan uji keterbukaan informasi publik. Hal ini dilakukannya karena informasi mengenai buruh migran masih dikuasai oleh calo atau sponsor yang orientasinya keuntungan. Situasi ini merugikan karena tidak ada informasi pembanding yang lebih valid. Atas dasar itu hak informasi harus direbut.
Menurut Juwarih Ketua SBMI Indramayu, informasi adalah hak semua warga negara termasuk buruh migran dn keluarganya. “ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan informasi, dan secara teknis dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)” Paparnya
Disayangkannya sejak diterbitkannya Undang-Undang ini pada tahun 2008 hingga saat ini, Pemkab Indramayu belum memiliki PPID, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. “SBMI Indramayu, mendorong agar Pemkab Indramayu segera membentuk PPID disetiap instansi”. Tegasnya
Dalam teknisnya SBMI Indramayu memulai kegiatan ini dengan diskusi anggota untuk menginventarisir semua jenis informasi yang banyak dibutuhkan oleh keluarga buruh migran, lalu membuat analisa skala prioritas dan selanjutnya mengirimkan permintaan informasi kepada instansi yang dituju.
Arul salah seorang anggota SBMI Indramayu menambahkan dari diskusi tersebut disepakati beberapa informasi yang akan dimintai terlebih dahulu, misalnya PPTKIS yang memiliki kantor cabang di Indramayu, struktur biaya penempatan, mekanisme untuk mengakses bantuan dari Dinas Sosial bagi buruh migran yang mengalami musibah. “Saat ini kami baru mengirimkan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan, Dinsosnakertrans dan Polres Indramayu, ini pengalaman luar biasa dan kami akan gunakan informasi yang kami dapat untuk kemaslahatan buruh migran dan keluarganya”. Tandasnya