sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HONGKONG PERINGATI HARI PEKERJA RUMAH TANGGA

2 min read
SBMI Hongkong memperingati hari PRT internasional di Hongkong Confederation Trade Union (HKCTU), dengan tema monitor the agency, win-win for everyone

sbmi hongkong-hkctuPengurus dan anggota SBMI Hongkong memperigati hari International Domestic Worker (Hari Pekerja Rumah Tangga) bersama dengan Hongkong Confederation Trade Union (Konfederasi Serikat Buruh Hongkong).

Menurut Elis Ketua SBMI Hongkong mengatakan bahwa peringatan hari PRT Internasional pada tahun 2016 ini mengankat tema monitoring agency. Tema ini dimunculkan karena banyak agen yang memberlakukan praktik pemotongan gaji diluar batas yang ditentukan oleh pemerintah Hongkong maupun pemerintah Indonesia.

“Pemotongan gaji diluar ketentuan yang berlaku ini dialami oleh buruh migran pemula maupun yang eks, yang menggunakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non KUR,” Jelasnya pada 12/6/2016.

Diteruskan, beberapa praktik pemotongan gaji yang dilakukan oleh agency antara lain :

  1. Menyamakan biaya pemotongan gaji antara buruh migran pemula dengan eks buruh migran, misalnya biaya penempatan untuk buruh migran pemula sebesar Rp 14.780.400 atau setara dengan HKD 13.436, sementara untuk eks buruh migran biayanya hanya Rp 6.030.000, pada praktiknya PJTKI dan Agency menyamakan biaya penempatan sebesar Rp 14.780.400, baik bagi pemula mupun eks.
  2. Memotong gaji diluar batas ketentuan. Misalnya standar potongan gaji sebesar HKD 2.145 selama 6 bulan, praktiknya melakukan pemotongan gaji lebih dari standar itu.
  3. Menambah pemotongan gaji setelah berakhirnya pemotongan gaji. Agen banyak memberlakukan penambahan pemotongan gaji, contohnya buruh migran dipotong gajinya sebesar HKD 2145 selama 6 bulan, selain itu Agen juga memberlakukan potongan lain sebesar HKD 450X6 bulan.

Ratih Sekretaris SBMI Hongkong menambahkan bahwa sumber persoalan pemberlakuan pemotongan gaji buruh migran di Hongkong terjadi karena pasal karet yaitu pasal 76 ayat 1 & 2 UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pasal 76 ayat 1 ini mengatur biaya yang boleh dibebankan kepada TKI, yaitu hanya untuk biaya : 1) pengurusan dokumen jati diri, 2). pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan 3). pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja. Tapi ayat 2 pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menambahkan beban biaya selain dari biaya tadi.

“Lalu terbitlah Permenaker 98/2002 tetang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI
Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong,” Jelasnya

hkctuPada Permenaker 98/2012 ini, Menteri Ketenagakerjaa menetapkan 8 komponen biaya, yaitu :

  1. Asuransi perlindungan TKI : Rp 400.000
  2. Pemeriksaan psikologi : Rp 250.000
  3. Pemeriksaan kesehatan : Rp 700.000
  4. Paspor : Rp 255.000
  5. Biaya pelatihan +  Peralatan dan bahan praktek : Rp 8.500.000
  6. Uji kompetensi Rp 150.000
  7. Jasa PPTKIS Rp 4.114.000
  8. Jasa Agency Rp 411400

Total biaya penempatan bagi BMI pemula sebesar Rp  14.780.400 atau setara dengan HKD 13.436.

Sementara bagi Eks BMI Hongkong, biayanya sebesar Rp 6.030.000, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Asuransi perlindungan TKI : Rp 400.000
  2. Pemeriksaan kesehatan : Rp 700.000
  3. Paspor : Rp 255.000
  4. Uji kompetensi Rp 150.000
  5. Jasa PPTKIS Rp 4.114.000
  6. Jasa Agency Rp 411400

SBMI Hongkong berharap, agar ada win-win solusi dalam persoalan biaya penempatan buruh migran ke Hongkong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *