sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI dan Pemkab Lampung Timur Gelar Konsultasi Daerah Terkait Implementasi UU PPMI

2 min read
SBMI dan Pemkab Lampung Timur Gelar Konsultasi Daerah Terkait Implementasi UU PPMI

SBMI dan Pemkab Lampung Timur Gelar Konsultasi Daerah Terkait Implementasi UU PPMI

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyelenggarakan Konsultasi Daerah (Konsulda) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) pada Rabu, 23 November 2022 di Aula Pemkab Lampung Timur. 

Kegiatan ini dilaksanakan SBMI atas dukungan Migrant Forum in Asia (MFA) dalam upaya peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dalam mengimplementasikan Pasal 42 UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan menggunakan pendekatan Participative Action Research (PAR).

Konsulda ini menghadirkan narasumber Ketua Umum SBMI, Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur (Kadis KopUKMNaker), Budi Yul Hartono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Yudi Irawan, serta akademisi dari  Universitas Lampung (Unila), Dr. Susana Indriyati Caturiani, S.IP., M.Si.  

Peserta Konsulda terdiri dari Perwakilan dari DPRD Komisi IV Lampung Timur, beberapa Kepala Desa, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tiga perwakilan Kecamatan, Tokoh Perempuan Desa, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SBMI Lampung, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Lampung Timur, dan lima perwakilan dari Dewan Pimpinan Desa (DPD) SBMI di Lampung Timur.

SBMI dan Pemkab Lampung Timur Gelar Konsultasi Daerah Terkait Implementasi UU PPMI

Dalam paparannya, Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan bahwa desa merupakan palang pintu utama untuk migrasi. Untuk itu, perlu menyinergikan kewenangan desa antara UU Desa dan UU PPMI serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sudah dalam rentang waktu 20 tahun membahas tentang migrasi, tetapi tetap saja masalah utama yang dialami migrasi adalah percaloan. Untuk itu, perlu adanya sistem pencegahan TPPO dan pelindungan buruh migran mulai dari desa, dengan cara menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI karena yang bisa mengalahkan percaloan adalah sistem,” jelas Hariyanto. 

Sementara Kadis PMD menjelaskan terkait kewenangan Perdes berdasarkan UU Desa serta tentang perlu adanya Perdes karena desa sebagai basis pelindungan yang paling awal. Kadis PMD juga mengatakan bahwa saat ini di Lampung Timur baru ada dua desa yang sudah mempunyai Perdes tentang Pelindungan PMI. Terkait sistem informasi, Kadis PMD mengatakan sudah ada smart village, tetapi terkait dengan penguatan kapasitas desa harus dikuatlan lagi.

Akademisi Dr. Susana Indriyati Caturiani menyoroti tentang pentingnya untuk meletakkan isu PMI di hati para pelayan publik serta peluang regulasi pelindungan sudah ada. Hal ini tinggal diturukan melalui Perdes agar lebih maksimal dan Pemerintah Desa bisa mencontoh praktik baik yang ada di desa lain.

Kadis KopUKMNaker, Budi Yul Hartono mengatakan bahwa PMI harus dilindungi mulai dari berangkat sampai dengan pulang dan Pemdes harus lebih ketat saat PMI mau berangkat ke luar negeri. Saat ini, Disnaker Lampung Timur mempunyai forum P3MI untuk mengingatkan perusahaan agar taat terhadap peraturan dan melindungi PMI. Di tingkat desa, sudah ada Migrant Worker Resources Centre (MRC) yang diharapkan  bisa menjadi tempat pelindungan PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *