sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Bojonegoro Terima Pengaduan PMI Hong Kong yang Dipekerjakan Tidak Sesuai PK

2 min read
SBMI Bojonegoro Terima Pengaduan PMI Hong Kong yang Dipekerjakan Tidak Sesuai PK

SBMI Bojonegoro Terima Pengaduan PMI Hong Kong yang Dipekerjakan Tidak Sesuai PK

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Bojonegoro menerima aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipekerjakan tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK).

PMI berinisial SS asal Kabupaten Nganjuk ini dipulangkan majikannya setelah satu minggu bekerja di Hong Kong dan mengadukan kasusnya ke SBMI Bojonegoro terkait permintaan ganti rugi dan penahanan dokumen yang dilakukan oleh P3MI pada Minggu, 25 September 2022.

Dalam pengaduannya, SS mengaku bahwa dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani sebelum berangkat menjelaskan bahwa ia akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk bersih-bersih, masak, dan menjaga binatang peliharaan.

SBMI Bojonegoro Terima Pengaduan PMI Hong Kong yang Dipekerjakan Tidak Sesuai PK

Namun kenyataannya, SS harus bekerja di Kuil dekat kantor majikan dan selama ia bekerja tidak diperbolehkan menunaikan ibadah sholat. Karena tidak tahan bekerja dalam keadaan tersebut, SS kemudian minta dipulangkan.

SS dipulangkan oleh majikan melalui bandara Surabaya pada 15 September 2022. Ia dihubungi oleh pihak P3MI untuk dijemput di Bandara Juanda, Surabaya dan disuruh untuk kembali ke Balai Latihan Kerja(BLK) milik P3MI. Pihak P3MI juga masih menahan dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah SMP, dan Surat Nikah. Saat mau ambil oleh SS, pihak P3MI meminta ganti rugi tiket pesawat dan biaya penempatan.

Baca juga: SBMI Bojonegoro Bersama UPT BLK Lakukan Verifikasi Purna PMI Calon Peserta Pelatihan Hidroponik

SS kemudian melarikan diri karena merasa bahwa semua proses pemberangkatannya telah dibiayai sendiri dan sudah diserahkan ke P3MI sebesar Rp 7 juta. SS kemudian mengadu ke SBMI Bojonegoro untuk meminta bantuan membebaskan tuntutan ganti rugi dan pengambilan dokumen yang masih ditahan P3MI.

“Data kasus sudah kita lengkapi dan surat kuasa sudah kita terima beserta bukti-bukti administratif akan segera kita lakukan kordinasi dengan pihak P3MI tersebut bersama kordinator advokasi,” ungkap Ketua SBMI DPC Bojonegoro, Hariyanto.

Lebih lanjut Hariyanto mejelaskan, penempatan PMI yang saat ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja harus memenuhi beberapa kualifikasi dan aturan-aturan yang saling mengikat satu sama lain yang menjelaskan hak dan kewajiban antara para pihak, yaitu pencari kerja atau PMI, pihak yang menempatkan (P3MI), dan pemberi kerja (majikan).

“Namun, tak sedikit PMI yang tidak memahami isi Perjanjian Kerja dan Perjanjian Penempatan. Maka dari itu, pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait hak-hak PMI sebagaimana yang disebutkan di PP dan PK,” tegas Hariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *