sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Bersama Pemkab Pemalang Perkuat Pelindungan PMI/AKP Migran Melalui MRC

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang didukung oleh program ILO Accelerator Lab 8.7 dan Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar Konsultasi Daerah (Konsulda) bersama seluruh kepentingan terkait dalam rangka perencanaan pendirian Migrant Worker Resource Center (MRC) atau Pusat Informasi Pekerja Migran pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu di Kota Pemalang.

Pendirian MRC dalam penguatan pelindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang berbasis layanan merupakan terobosan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 (UU PPMI) dalam dua pasal, yakni Pasal 41 dan Pasal 42 mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pasal 41 dalam UU PPMI menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk: mensosialisasikan informasi, membuat basis data, melaporkan hasil evaluasi Perusahaan Penempatan, memberikan pelindungan, melakukan pengawasan, reintegrasi sosial, dan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Sedangkan dalam Pasal 42, Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab pada pendataan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, hingga pemberdayaan.

Layanan MRC dibentuk untuk meningkatkan pelindungan PMI/AKP Migran dan keluarganya di setiap tahap migrasi: sebelum, selama, dan setelah bekerja. Untuk pengoptimalisasi layanan tersebut maka LTSA didukung pula dengan konsep layanan MRC yang responsif Hak Asasi Manusia. Selain itu, MRC memberikan layanan pelindungan yang menyeluruh diantaranya penjangkauan pelayanan sampai ke desa, konsultasi pra-kerja, layanan psiko-sosial konseling, penanganan kasus, layanan bantuan hukum, pelatihan Calon PMI/AKP Migran, pengambangan pusat layanan informasi dan migrasi berbasis desa.

Sekretaris Jenderal SBMI, Anwar Ma’arif menuturkan bahwa konsultasi daerah merupakan momentum terbaik untuk memulai tahapan awal replikasi MRC di Kabupaten Pemalang. Ini ditujukan agar layanan-layanan Pemkab dengan Pemdes dan masyarakatnya itu bisa saling terhubung sehingga calon awak kapal bisa mendapatkan informasi lowongan kerja yang valid dari Disnaker dan Pemerintah Desa.

“Pemilihan Kabupaten Pemalang sebagai daerah percontohan replikasi MRC merupakan keputusan yang tepat karena Pemalang adalah daerah asal AKP Migran, daerah transit calon AKP Migran dan banyaknya manning agency yang beroperasi di Pemalang” ujar Anwar Maarif yang biasa disapa Bobi.

Dinas Tenaga Kerja Kab. Pemalang yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kab. Pemalang, Rosi Kartika Dewi, menyambut baik kerja sama ini dan mengapresiasi dukungan SBMI dan ILO yang telah memfasilitasi serangkaian diskusi dan pemetaan potensi replikasi MRC dengan Kemnaker, ILO, dan SBMI.

Agenda ini turut dihadiri juga oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dihadiri oleh Mazda, Indonesia Maritime Crewing Agents Association (IMCAA) yang diwakilkan oleh Hengky Wijaya, National Program Coordinator ILO 8.7 ACC Lab, Muhammad Nour, dari bidang akademisi yang berasal dari Universitas Diponegoro, Dr. Jaka Aminata, MA sebagai narasumber serta Pemerintah Desa, dinas-dinas terkait, pengusaha manning agency, dan komunitas/organisasi AKP Migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *