sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANYUWANGI SUARAKAN HAK BURUH MIGRAN DI RPJMDES

2 min read
Wawan Kuswanto (Kadir) Pegiat SBMI Banyuwangi melakukan intervensi dalam kebijakan ditingkatan desa, intervensi ditingkatan desa menjadi penting karena mayoritas buruh migran berasal dari kampung di desa-desa.
kadir
Wawan Kuswanto Kadir bersama Kades Grajagan

Dikampung halamannya Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi, Wawan Kuswanto Ketua SBMI Banyuwangi menyuarakan aspirasi buruh migran dan keluarganya dalam rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangdes).

Rapat yang diselenggarakan pada Senin (18/1/2016) di kantor desa itu difasilitasi dan diikuti oleh masyarakat termasuk dari kelompok keluarga buruh migran.

Menurut Wawan atau yang lazin dipanggil Kadir, perlindungan buruh migran dari desa menjadi sangat penting disuarakan.

“Mayoritas buruh migran kita berasal dari desa, maka menjadi tanggungjawab pemerintah desa untuk melindungi masyarakatnya” Jelas Kadir.

Diteruskan, perlindungan buruh migran yang dimaksud oleh Kadir adalah terpenuhi segala hak buruh migran dan anggota keluarganya. Salah satu hak yang harus dipenuhi oleh buruh migran dan keluarganya ditingkatan desa adalah pemenuhan hak informasi. 

rpjmdes
Alur RPJMDes (sumber : infest)

“Idealnya desa-desa memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh buruh migran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri” Tambahnya.

Dalam Peraturan Menteri tersebut informasi itu meliputi :

  1. Lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
  2. Lokasi dan lingkungan kerja;
  3. Tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi; 
  4. Waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
  5. Tata cara dan prosedur perekrutan;
  6. Persyaratan calon TKI;
  7. Kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
  8. Peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penempatan;
  9. Kelengkapan dokumen penempatan TKI;
  10. Biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut  tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan
  11. Hak dan kewajiban calon TKI.

Lebih lanjut Kadir mengatakan, minimal hak informasi yang harus dipenuhi adalah tata cara dan prosedur perekrutan, persyaratan calon TKI, kelengkapan dokumen penempatan TKI, biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI, hak dan kewajiban calon TKI.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *