sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Banyuwangi Gelar Halal Bihalal

1 min read
Banyuwangi-Dalam rangka mengukuhkan kekuatan gerakan buruh migran, SBMI Banyuwangi menggelar Halal Bi Halal. Kegiatan yang diselenggarakan pada 22 Agustus 2013 di Hotel Baru Indah Jajag ini dihadiri oleh ribuan keluarga dan mantan buruh migran dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bangorejo, Cluring, Purwoharjo dan Muncar.

Halal Bi Halal Banyuwangi-Dalam rangka mengukuhkan kekuatan gerakan buruh migran, SBMI Banyuwangi menggelar Halal Bi Halal. Kegiatan yang diselenggarakan pada 22 Agustus 2013 di Hotel Baru Indah Jajag ini dihadiri oleh ribuan keluarga dan mantan buruh migran dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bangorejo, Cluring, Purwoharjo dan Muncar.

Menurut Jiatiningsih Ketua DPW SBMI Jatim mengatakan bahwa dalam rangka membangun kekuatan buruh migran, segala bentuk apapun kegiatan sosial masyarakat harus didayagunakan, salah satunya melalui acara Halal Bi Halal yang biasa dilaksanakan setelah lebara. “Semoga kegiatan ini menjadi tradisi yang terus dilangsungkan oleh keluarga buruh migran” Tandasnya

Sementara menurut Wawan Kuswanto Ketua Pimpinan Cabang Banyuwangi menjelaskan kedatangan kawan-kawan mantan dan keluarga buruh migran menunjukkan tumbuhnya soliditas dan kesadaran maju.

Halal Bi Halal SBMI BanyuwangiDiteruskan, momen Halal Bi Halal ini juga berpengaruh terhadap materi penyampaian dakwah yang menyentuh realitas persoalan masyarakat, sehingga agama tidak terasing dari persoalan ummatnya. “mudah-mudahan ini menjadi teladan juga bagi kawan-kawan pengurus SBMI yang lain di seluruh Indonesia, untuk memperkuat basis gerakannya sehingga stek holder terkait tidak memandang sebelah mata dan kekuatan ini juga memberikan tekanan secara politik kepada pembuat  kebijakan”. Kata Wawan yang biasa dipanggil Kadir

Halal Bi Halal SBMI BanyuwangiBeberapa persoalan yang mucul kemudian dan menjadi bahan pembicaraan kebijakan penempatan dan perlindungan buruh migran adalah masih minimnya sosialisasi tentang prosedur penempatan yang benar, penanganan kasus, biaya penempatan yang mahal, KTKLN, dan seputar tindak pidana perdagangan orang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *