sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BAHAS TKI CIANJUR BERSAMA PAGUYUBAN TKI CIANJUR

3 min read
Silaturahmi SBMI Arab Saudi dan Paguyuban Sunda Baraya Riyadh, diksui tentang Damiri, Visa Ziarah dan Perlindungannya di Arab Saudi

sbmi arab & psbrPeristiwa yang dialami oleh Damiri ternyata menarik perhatian publik, terutama buruh migran di Arab Saudi. Pada Jumat 18/3/2016 sekitar 50 orang pengurus dan anggota SBMI Arab Saudi diundang oleh Paguyuban Sunda Baraya Riyadh (PSBR) untuk berbagi pengetahuan tentang Kasus Damiri, Visa Ziarah dan Perlindungannya. Kegiatan ini dilaksanakan di sebuah taman terbuka di Riyadh. Demikian disampaikan oleh Agus Gia Kordinator Komunikasi dan Informasi SBMI Arab Saudi (18/3/2016).

Dalam kerangka penempatan dan perlindungan yang masih berlaku saat ini, ada tiga model penempatan, yaitu :

  • TKI Mandiri
  • Melalui Lembaga Pemerintah
  • Melalui PJTKI/PPTKIS

Kelebihan dan kekurangan model penempatan.

  • sbmi arab saudi - psbrJalur TKI Mandiri (pasal 7a,105,105) meskipun diatur dalam UU 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada praktiknya layanan ini susah diakses, beberapa kesaksian buruh migran yang bisa mengakses lowongan kerja di luar negeri, pada akhirnya tidak mau melalui layanan penempatan BNP2TKI.Seperti yang dilakukan oleh salah seorang konsultan pertambangan pada saat apply lowongan kerja di Qatar. Selain sarat memiliki skill tinggi,  sarat TKI Mandiri yang lainnya adalah majikannya harus berbadan hukum, tidak boleh pengguna perseorangan.  Inilah yang dikeluhkan oleh Buruh Migran PRT di Hongkong, karena jalur TKI Mandiri lebih murah.
  • Melalui Jalur Lembaga Pemerintah. Pemerintah membuat program Goverment To Goverment (GtoG) yang dilaksanakan oleh BNP2TKI. Program ini menempatkan buruh migran ke Korea Selatan dan Jepang untuk sektor industri dan perawat. Menurut peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, jalur  ini memang murah, problemnya pada praktiknya banyak pungutan liar (pungli). Dalam rangka menghapus praktik pungli, Deputi Penempatan BNP2TKI mengembangkan teknologi informasi. Dengan eknologi informasi ini, semua proses dilakukan melalui online, mulai dari pendaftaran sampai pemberangkatan, belum diketahui efektivitas dari penggunaan teknologi informasi ini, apakah sudah maksimal mengurangi praktik pungi atau belum.
  • sbmi-pasbrMelalui PJTKI/PPTKIS. Beberapa kelemahannya antara lain : A). Banyaknya manipulasi Job Order, banyak PJTKI merekrut CTKI tanpa ada Job Order, sehingga CTKI lama dipenampungan dan berujung pada tindakan melawan hukum misalnya penipuan. Celakanya lagi antara kantor KJRI/KBRI/KDEI tidak memiliki sistem informasi untuk mentracking perjalanan job order mulai dari KBRI/KJRI/KDEI sampai ke tingkat Dinas Tenaga Kerja di daerah. Meskipun BNP2TKI sudah memiliki Sistem Komputerisasi Tengaga Kerja Luar Negeri, sistem ini tidak bisa digunakan antar instansi karena problem birokrasi yaitu harus mempunyai MOU. B).Adanya praktik percaloan karena Undang Undang tidak tegas mengamanatkan pendirian kantor cabang. Praktik percaloan ini juga mengarah pada perekrutan dibawah umur dan pemalsuan dokumen, bahkan penahanan jaminan surat berharga. C). Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh PJTKI/PPTKIS tidak mencerdaskan dan meningkatkan kapasitas keterampilan CTKI, karena pada praktiknya hanya sekedar formalitas. C). Melalui PJTKI biayanya mahal, Undang Undang tidak tegas menentukan biaya penempatan (pasal 76 a & b). Pada praktiknya biaya penempatan itu ada 3 macam yaitu : 1) Dibayar seluruhnya oleh majikan seperti praktik di Timur Tengah, 2) Dibayar seluruhnya oleh TKI seperti program GtoG, 3). Dibayar oleh TKI dan Majikan seperti praktik di Asia Pacifik. Masing-masing ada resikonya, misalkan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh majikan, akibatnya gaji kecil, rentan perbudakan dan kekerasan.  D). PJTKI tidak melakukan perlindungan terhadap TKI yang telah ditempatkannya, sebagai contoh misalnya ada Permenaker Nomor 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Permenaker ini mengatur kewajiban memantau secara berkala, tiap 6 bulan dan 3 bulan menjelang kontraknya selesai, tapi tidak ada satupun TKI yang melakukan kewajiban tersebut. 

Kembali ke laptop, Damiri tidak masuk dalam skema jenis penempatan yang ada. Pertanyaan apakah Damiri tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah?  

Berdasarkan Pasal 18 Undang Undang Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999, mengamanatkan : 

  1. Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
  2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 19 Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :

  • memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
  • memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Refferensi Undang Undang lainnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *