sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Ajukan Sengketa Informasi Publik Melawan Kemenhub

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendatangi Komisi Informasi Pusat(KIP) RI untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada 23 Maret 2023. Kedatangan SBMI ini dengan maksud untuk menuntut transparansi informasi yang ada di Kemenhub.

Sejak 2 Februari 2023 lalu, SBMI telah mengajukan permohonan informasi publik untuk kepentingan riset kepada PPID Kemenhub berupa daftar Perusahaan Keagenan Awak Kapal (manning agency) yang mendapat sanksi administratif, yang telah dicabut sanksi administratifnya, serta yang dicabut izinnya beserta dasar hukum dan alasannya pada tahun 2020 hingga tahun 2022.

Baca juga: SBMI Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Kemnaker dan Kemenhub Terkait Sanksi P3MI dan Manning Agency

Kemenhub dalam responnya pada 3 Februari 2023 lalu tidak bisa memenuhi permintaan data tersebut dikarenakan Kemenhub mengaku bahwa data-data tersebut tidak dikuasai oleh Kemenhub. Kemudian pada 6 Maret 2023, SBMI melayangkan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kemenhub, dengan jawaban Atasan PPID Kemenhub menawarkan kepada SBMI untuk berkonsultasi. 

SBMI menolak sebab menganggap bahwa permohonan informasi yang dimintakan sudah sesuai dengan kewenangan Kementerian Perhubungan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan. Sehingga, Kemenhub seharusnya memiliki data-data yang diminta oleh SBMI. 

Baca juga: Siaran Pers: Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

Kedatangan ke Komisi Informasi Pusat RI yang diwakili oleh Tim Departemen Advokasi SBMI, Juwarih bersama Fredi Seprizal bermaksud bahwa SBMI mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan alasan SBMI tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID Kemenhub atas Keberatan. 

“Tidak dimilikinya data sanksi administratif dan data pencabutan izin manning agency/keagenan awak kapal oleh Kementerian Perhubungan, memperlihatkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan urusan awak kapal oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini menyebabkan tidak terawasinya manning agency/keagenan awak kapal yang sangat berdampak terhadap minimnya pelindungan AKP/ABK Migran yang rentan terhadap situasi kerja paksa,” ungkap Koordinator Departemen Advokasi, Juwarih.

Tuntutan SBMI yang diajukan kepada KIP RI antara lain untuk mengabulkan permohonan SBMI, menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh SBMI merupakan informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib hukumnya untuk dibuka dan diberikan kepada SBMI, menyatakan bahwa Kemenhub telah salah dan harus memenuhi permohonan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *