sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Adukan PT VMI Ke Kemenaker, Diduga Membebankan Biaya Penempatan PMI Ke Hong Kong

2 min read

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) bersama dengan Solidaritas Perempuan (SP) mengadukan PT. Vita Melati (PT VMI) Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia pada Senin, 27 Maret 2023. Pengaduan ini dilakukan karena PT VMI diduga membebankan biaya penempatan kepada Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Negara Hong Kong. 

BMI dengan inisial ES mengadukan kasusnya ke SBMI bahwa ia di-PHK sepihak oleh majikannya dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan bekerja. Ia mengaku bahwa ia ditempatkan sebagai PRT di Hong Kong secara dokumen melalui PT VMI, namun ia belum pernah sama sekali ke kantor PT tersebut baik di kantor cabang maupun pusat. Ia hanya direkrut oleh sponsor berinisial JS dan ditampung di PT Putra Para Karya Utama untuk belajar mandiri. 

Saat diberangkatkan, ES dibebankan biaya sebesar Rp. 3.000.000 di awal proses pemberangkatan yang dibayar ke rekening JS. ES mendapatkan uang fee sebesar Rp 1.500.000, namun dikembalikan lagi ke PT VMI untuk penambahan biaya penempatan. Tidak berhenti di situ, ES terus membayar biaya penempatan melalui potong gaji kepada PT dengan total Rp 9.525.935. Sehingga total yang dibayarkan oleh ES sebesar Rp 14.025.935. Tidak hanya pembebanan biaya, dokumen asli miliki ES berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Ijazah SMA hingga Buku Nikah ditahan oleh pihak PT.

Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih menjelaskan peraturan yang mengatur pembebanan biaya penempatan bekerja di Hong Kong adalah zero cost atau bebas biaya. Ini telah diatur dalam Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI dan dipertegas kembali dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 260 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan PMI yang Ditempatkan oleh P3MI kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong.

“Kami mengadukan PT. VMI karena perbuatannya diduga telah membebankan biaya kepada BMI Hong Kong yang seharusnya penempatan dibebaskan biaya dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilanggar berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tegas Juwarih. 

Juwarih juga menjelaskan selain membebankan biaya kepada BMI Hong Kong, PT VMI juga diduga memindahtangankan Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI (SIP3MI) dan Surat Izin Perektutan PMI sebagaimana melanggar Pasal 85 huruf c dalam UU PPMI. 

“Kami meminta Kemenaker agar menjatuhkan sanksi yang berat kepada PT VMI berupa dicabut perizinannya dan kami juga akan melaporkan PT VMI ke pihak berwajib terkait sanksi pidananya,” pungkas Juwarih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *