sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI ADUKAN KONSORSIUM ASURANSI MITRA TKI KE DPR

1 min read
SBMI adukan lamanya layanan Konsorsium Mitra TKI kepada Irma Suryani S.E salah satu anggota Komisi IX DPR RI. Pengajuan klaim Siti Desi Perawati tidak direspon sejak tanggal 19 Juli 2015

Irma Suryani SE-SBMIDewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) adukan persoalan lamanya klaim asuransi bantuan hukum bagi buruh migran kepada Irma Suryani S.E anggota Komisi IX DPR-RI pada Senin 18 Januari 2016 di ruang kerjanya lantai 22 gedung DPR RI.

Menurut Bobi AM Sekjen SBMI mengatakan sejak tanggal 9 Juli 2015 telah mengajukan klaim asuransi bantuan hukum bagi buruh migran Singapura asal Cianjur atas nama Siti Desi Perawati. Namun hingga saat ini pengajuan klaim tersebut belum mendapat jawaban dari Konsorsium Mitra TKI.

Diteruskan, Siti Desi Perawati bekerja pada majikan bernama Wong Mei Tung sejak November 2014. Ia direkrut oleh PT Intersolusi Indonesia. Pada saat bekerja ia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh majikan. Kasus ini kemudian diadukan kepada pihak berwajib oleh salah satu NGO bernama HOME yang berjejaring dengan SBMI. Kasus ini juga pernah diadukan ke Crisis Center BNP2TKI pada bulan April 2015.

Menanggapi hal tersebut, Irma mengatakan akan menindaklanjuti secara serius karena banyak buruh migran yang seharusnya mendapat hak perlindungan asuransi pada kenyataannya hak tersebut tidak terpenuhi.

“Lha terus kemana duitnya” Kata Irma kesal

Irma menjelaskan setiap buruh migran wajib membeli premi asuransi TKI sebesar 400 ribu, meliputi premi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Asuransi ini dikelola oleh tiga konsorsium yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *