REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (5)

PRINSIP PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

Dalam hal prinsip perlindngan pekerja migran, DPR dan Pemerintah berpandangan sama, prinsip tersebut yaitu:

  1. persamaan hak;
  2. pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
  3. demokrasi;
  4. keadilan sosial;
  5. kesetaraan dan keadilan gender;
  6. nondiskriminasi;
  7. anti perdagangan manusia;
  8. transparansi;
  9. akuntabilitas; dan
  10. keberkelanjutan.

Pada poin ketujuh prinsip ditulis dengan anti perdagangan manusia, ini benar namun nomenklatur Undang Undang yang ada adalah perdagangan orang. Alangkah lebih baik jika poin nomor tujuh diubah dengan anti perdagangan orang

 

Views: 5