Kerangka Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan Undang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kerangkanya adalah sebagai berikut:
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
- Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
- Konsiderans
- Dasar Hukum
- Diktum
C. BATANG TUBUH
- Ketentuan Umum
- Materi Pokok yang Diatur
- Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
- Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
- Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
Views: 8