Serikat Buruh Migran Indonesia

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Pusat Layanan Pekerja Migran di Lampung Timur: Meningkatkan Perlindungan dan Implementasi UU 18/2017

2 min read
pusat layanan pekerja migran di lampung timur: meningkatkan perlindungan dan implementasi uu 18/2017 27/07/2024

Lampung, 30 Mei 2024- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran (DPC SBMI) Lampung Timur berdiskusi tentang pengimplementasian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) di Lampung Timur yang sudah direalisasikan melalui pembangunan Migrant Resource Center (MRC). Pada 30 Mei 2024, kantor MRC Lampung Timur menjadi saksi dari sebuah acara penting yang melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu Deputi 3 Staf Kepresidenan Fajar Wisnuwardani beserta jajaran, Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur, Camat dari Kecamatan Batang Hari, OPD Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur, DPC SBMI Lampung Timur, Solidaritas Perempuan, serta Koordinator desa MRC Lampung Timur. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk membahas implementasi UU 18/2017 yang telah diusahakan di Lampung Timur serta Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan di Lampung Timur, yang meliputi LTSA (Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap).

Salah satu sorotan utama dalam diskusi adalah praktik baik yang telah diterapkan oleh MRC Lampung Timur. Diskusi ini menitikberatkan pada pembahasan capaian kegiatan MRC Lampung Timur, serta tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya sejauh ini. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyul Hartono memberikan laporan mengenai capaian disnaker Lampung Timur dalam menjalankan mandat UU 18/2017, khususnya terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Salah satu upaya yang disorot adalah mensosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh para pekerja migran yang berasal dari Lampung.

“Kami telah berhasil mendorong dan memonitor serta menerbitkan peraturan desa (perdes) di 9 desa sasaran kegiatan, di mana 7 dari desa tersebut telah berhasil membuat perdes dan mengimplementasikannya. Selain itu, MRC Lampung Timur juga aktif dalam melakukan pendampingan terhadap korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ataupun Pekerja Migran Indonesia yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang.” tuturnya

pusat layanan pekerja migran di lampung timur: meningkatkan perlindungan dan implementasi uu 18/2017 27/07/2024
pusat layanan pekerja migran di lampung timur: meningkatkan perlindungan dan implementasi uu 18/2017

Tidak hanya itu, Ketua DPC SBMI Lampung Timur, Mujianto juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melaksanakan SOP layanan dan membentuk Surat Keputusan (SK) tripartit plus. Dengan berbagai inisiatif ini, MRC Lampung Timur berhasil menjadi pusat layanan pekerja migran yang diakui sebagai praktik baik di lingkungan Kabupaten Lampung Timur. 

“Kegiatan ini tidak hanya memberikan wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antarpihak terkait yang berhadir, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi pekerja migran, serta memperkuat implementasi regulasi yang ada. Dengan kerjasama yang solid antarstakeholder, saya harapkan Lampung Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran dan keluarganya.” pungkasnya

Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *