sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PT ILEGAL BERANGKATKAN BMI KE ARAB SAUDI

1 min read
Perusahaan ilegal bisa menempatkan PRT buruh migran ke Arab Saudi. Pelanggar terancam pidana 5 tahun atau Rp 15 miliar.

14 orang BMI yang diberangkatkan PT ZPB

PT ZPB salah satu perusahaan penyalur ilegal di Tangerang memberangkatkan buruh migran secara tidak prosedur ke Arab Saudi. Dalam satu pemberangkatan korbannya mencapai 14 orang. 

Seperti yang dialami oleh Y (39) dia diberangkatkan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019.

Y menceritakan dirinya direkrut oleh sponsor yang bernama Roni, lalu memprosesnya melalui Muhammad Direktur  PT ZPB. 

“Awal Juli 2019 Saya daftar, terus medical check up terus membuat paspor, kurang lebih 20 hari prosesnya nya pada tanggal 22 Juli 2019,” ujar Y.

Lebih lanjut Ia menjelaskan pada pemberangkatan tersebut bersama dengan 13 orang buruh migran perempuan lainnya dari PT yang sama. 

Sesampai di Riyadh Arab Saudi, dia bekerja sebagai PRT.

Dia mengeluh karena jam kerjanya sangat panjang dari subuh hingga dini hari.  Selain itu dia juga mengeluhkan tidak dikasih makan yang layak.

“Ya Allah saya ya makan makanan sisa, yang sudah 3 hari di dalam kulkas, di sini saya seperti binatang,” ujarnya.

14 orang BMI yang diberangkatkan PT ZPB

Menurut Eka Ernawati koordinator advokasi SBMI menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT ZPB merupakan pelanggaran pasal 86 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Pasal 86. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah), setiap orang yang:
b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b;
c. menempatkan PMI tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *