sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PT ALGA, AKTA JUAL BELI JADI SARAT TKI

2 min read
NS tidak bisa terbang sebelum memberikan jaminan berupa dokumen berharga. Akhirnya ia meminjam surat akta jual beli tanah milik saudara kandungnya.

pt alga2PT Asfiz Langgeng Abadi atau yang dikenal  dengan PT Alga menambah satu lagi persaratan penempatan TKI yaitu akta jual beli, disamping persaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang.  Hal ini disampaikan oleh NS salah satu TKI Karawang yang ditempatkan ke negara Taiwan sebagai Care Giver. NS yang negebet ingin bekerja akhirnya terpaksa mencari dokumen surat yang bisa dijaminkan kepada perusahaan yang merekrutnya.

Saking ngototnya, PT Alga mengancam menunda jadwal penerbangannya ke Taiwan untuk waktu yang cukup lama.

“Saya akan diterbangkan jika ada jaminan, jika tidak ada maka tidak diterbangkan, akhirnya saya meminjam akta jual beli milik saudara saya sebagai jaminan” Jelasnya pada Minggu (31/1/2016)

Menjadi tanda tanya besar kenapa persaratan ini diwajibkan oleh PT Alga kepada NS ? Dengan persaratan ini, PPTKIS ini seperti sedang membuat jeratan tertentu untuk keuntungan bisnisnya.

Belakangan diketahui bahwa NS di Taiwan dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja. Pada kenyataannya ia bekerja sebagai penjual di pasar, sebagai PRT, dan sebagai Buruh Industri rumahan dengan jam kerja yang sangat panjang. Dari jam 3 dini hari sampai jam 10 malam. Selain itu NS juga tidak boleh kencing pada saat kerja, sehingga ia sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit selama 4 hari. Diagnosa dokter NS mengalami kencing batu. Parahnya lagi biaya perawatan harus bayar sendiri, dan selama tidak bekerja dipotong gaji sebesar 500 NT perhari. Kasus ini sudah diadukan ke BNP2TKI dengan nomor pengaduan “ADU/201601/000147”. Selain itu kasus ini akan ditembuskan kepada beberapa instansi yang lainnya baik dari eksekutif, legislatif atau yudikatif.

Menurut Putrajuddin salah seorang pengurus di DPN SBMI mengatakan bahwa berdasar pada pasal 35 Undang-Undang 39 Tahun 2004. sarat TKI itu ada tiga, yaitu : 

    • berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; 

 

Lebih lanjut, mahasiswa Universitas Bung Karno itu menambahkan bahwa persaratan dokumen akta jual beli tidak termasuk dalam persaratan yang harus dilengkapi dalam dokumen penempatan. Pasal 51 Undang-Undang 39 Tahun 2004, dokumen persaratan penempatan yang harus dipenuhi adalah :

  1. Kartu Tanda Penduduk, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  2. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
  3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
  4. sertifikat kompetensi kerja;
  5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  6. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. visa kerja;
  8. perjanjian penempatan kerja;
  9. perjanjian kerja, dan
  10. KTKLN.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *