sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PMI Asal Wonosobo Pulang dari Taiwan Karena Depresi, SBMI Dampingi Pemenuhan Hak-Haknya

2 min read

Sebut saja TW (31), warga Desa Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo terpaksa harus pulang ke Indonesia setelah 5 bulan bekerja di Taiwan. Upaya pemulangan TW ke Indonesia dilakukan keluarga bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) karena kondisi kesehatan mental yang dialami TW semakin menurun sejak Ia sering mengalami kecemasan dan ketakutan selama bekerja di Taiwan. Menurut Fahid Diyanto (35), suami TW, bahwa sejak awal bekerja di Taiwan, TW sering mengalami tekanan kerja dari saudara majikannya (Kakak dan Adik Ape/Majikan). TW kerap dimarahi dan disalahkan walau pekerjaan sudah dikerjakan dengan baik, TW pun selalu merasa ketakutan. Selain itu, potongan gaji selama 6 bulan dan hutang sebesar 4 juta rupiah (berupa uang saku dari PT.Bumimas Katong Besari, selaku P3MI yang memberangkatkan TW ke Taiwan) kerap menjadi beban pikiran TW.

“Pada Oktober 2023 melalui sambungan telepon dari Taiwan, saat bicara, pembicaraan istri saya sudah mulai ngelantur, tidak jelas dan hanya menyampaikan ketakutan akan dilaporkan majikan ke polisi, atas kondisi inilah kami kemudian melaporkan kasus ke SBMI Wonosobo melalui mbak Fitri Wahyuni dan mengupayakan pemulangan istri saya ke Indonesia.” ungkap Fahid Diyanto, Suami TW.

TW direkrut Calo bernama Mustajab asal Desa Sudungdewo, Wonosobo dan diproses melalui PT.Bumimas Katong Besari pada 2 Februari 2023. TW berada dipenampungan selama 4 bulan dan baru pada 14 Mei 2023 diberangkatkan ke Taiwan. Pada 16 Mei 2023, TW diantarkan agensi di Taiwan ke Rumah majikan. Di rumah Majikan ada 3 orang penghuni, yakni Ape (lansia), kakak dan adik ape. Sejak awal bekerja, TW mengeluhkan kakak dan adik ape yang galak kepadanya, TW kerap dimarahi, bahkan suatu hari pernah dipaksa minum obat yang TW sendiri tidak mengetahui itu obat untuk apa?.

Pada awal Oktober 2023, TW mulai merasakan cemas yang berlebihan, ketakutan, hingga depresi dan sempat dibawa ke rumah sakit jiwa oleh Polisi Taiwan dan TW pun mengamuk karena ketakutan dengan Polisi Taiwan. Atas kondisi ini, Fahid Diyanto, Suami TW segera berkoordinasi dengan banyak pihak, baik SBMI Wonosobo, SBMI Taiwan (Ibu Watini), DPN SBMI, dan Agensi di Taiwan terkait upaya pemulangan TW ke Indonesia.

“Saat pertama kali menghubung agensi di Taiwan, mereka menyatakan jika istri saya minta dipulangkan, mereka meminta biaya denda sekitar 24 juta rupiah kepada keluarga dan agensi tidak mau menanggung biaya tiket kepulangannya, tapi kami menolak biaya denda tersebut, dan bersama Ibu Watini SBMI Taiwan, keluarga mengupayakan sendiri biaya tiket kepulangan istri saya ke Indonesia.” papar Fahid Diyanto.

Minggu (12/11/2023), Fahid Diyanto didampingi Hasan dari DPN SBMI menjemput TW di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selanjutnya DPN SBMI akan mengawal pemenuhan hak-hak TW karena adanya indikasi pelanggaran Pasal 4 UU RI Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 69 Jo 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *